Pemprov DKI Kembali Larang Bioskop hingga Waterpark Beroperasi

Pemprov DKI Jakarta batal mengeluarkan izin operasi sejumlah tempat hiburan seperti tempat pemutaran film atau bioskop, gym, hingga kolam renang ataupun waterpark.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Agu 2020, 22:06 WIB
Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta batal mengeluarkan izin operasi sejumlah tempat hiburan seperti tempat pemutaran film atau bioskop, gym, hingga kolam renang ataupun waterpark saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Hal tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 yang telah direvisi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya menyatakan dalam SK tersebut hanya 13 jenis kegiatan atau usaha yang diizinkan beroperasi.

Dia menjelaskan kebijakan untuk belum memperbolehkan sejumlah tempat wisata tersebut mempertimbangkan dari sisi kesehatan hingga keamanan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini," kata Gumilar dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).

Sedangkan tempat hiburan yang masih dilarang beroperasi yakni bioskop, pusat kesegaran jasmani atau gym, billiard, bowling, dan ice skating.

Kemudian, taman rekreasi keluarga permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung.

Gumilar juga menyatakan untuk tempat usaha yang diperbolehkan kembali beroperasi harus tetap melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka," jelasnya.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Daftar yang Boleh Beroperasi

Berikut jenis kegiatan atau aktivitas tempat usaha yang boleh beroperasi saat PSBB masa transisi:

1. Hotel/Akomodasi

2.Restoran/Rumah Makan

3. Kawasan Pariwisata

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang

5. Museum dan Galeri

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu

7. Perawatan Jasa Rambut (Salon/Barbershop)

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor

9. Golf dan Driving Range

10. Pertunjukan di Ruang terbuka

11. Produksi Film

12. Corporate Event

13. Meeting/Seminar/Workshop.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya