Langgar Protokol Kesehatan, Perkantoran hingga Hotel Akan Didenda Sampai Rp 150 Juta

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan secara berulang.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Agu 2020, 11:27 WIB
Hotel Mulia Senayan, Jakarta mengaplikasikan 3 protokol kesehatan berikut ini untuk menyambut para tamu (Foto: Hotel Mulia Senayan Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan memberikan denda progresif kepada perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 jam," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Sedangkan bila melakukan pelanggaran ulang satu kali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta dan pelanggaran ulang kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Lalu, bila melakukan berulang untuk ketiga kalinya para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara perkantoran hingga perhotelan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta.

"Apabila setiap yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif," ujarnya.

Protokol kesehatan yang dimaksud yakni membentuk tim penanganan Covid-19, penggunaan masker, hingga memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.

"Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja. Menyediakan hand sanitizer, menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun dan sebagainya," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Covid-19 Terus Bertambah

Sementara itu, jumlah kasus positif Corona atau Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan sebanyak 2.266 orang pada Kamis (20/8/2020).

Dengan begitu, maka total akumulatif 147.211 orang sudah dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19. Sementara itu, jumlah kasus sembuh pada hari ini ada 2.017 orang.

Sedangkan jumlah kumulatif yang dinyatakan sembuh sebanyak 100.674 orang. Kemudian, untuk pasien meninggal pada hari ini berjumlah 72 orang dan total akumulatif ada 6.418 orang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya