Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta meminta sejumlah lokasi di Ibu Kota dapat menyediakan tempat parkir khusus sepeda. Sebab saat pelaksanaan PSBB masyarakat mulai menggunakan sepeda.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Advertisement
Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau," kata Anies dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
10 Persen dari Kapasitas Parkir
Penyediaan parkir khusus sepeda yang dimaksud yakni di sejumlah fasilitas umum di Jakarta. Di antaranya yakni ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun, dan pelabuhan atau dermaga.
"Penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir," ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta agar operator angkutan umum, mulai dari kendaraan bermotor, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian wajib mengikuti ketentuan tersebut.
"Menyediakan ruang penyimpanan sepeda pada sarana angkutannya," jelasnya.
Advertisement