DKI Beri Sanksi ke PKL Binaan Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah DKI, akan memberikan sanksi kepada PKL.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Agu 2020, 14:11 WIB
Petugas gabungan menertibkan pedagang yang nekat berjualan saat masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah akan memberikan sanksi teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut, Jumat (21/8/2020).

Perlindungan kesehatan yang dimaksud, adanya jaga jarak pengunjung minimal satu meter.

Nantinya juga akan diberikan denda progresif kepada pengelola atau pemilik restoran, rumah makan, hingga kafe, bila melanggar protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 12 dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 jam," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Denda Administratif

Aturan tersebut juga menyebutkan, bila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha tersebut melakukan pengulangan pelanggaran sekali akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Pelanggaran berulang 2 kali dikenakan denda administratif sebesar Rp 100 juta. Pelanggaran berulang tiga kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp 150 juta," ucap Anies.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya