Gubernur Isdianto Angkat Bicara soal Masuknya Ratusan TKA China ke Bintan

Mahasiswa dan masyarakat menolak keras kedatangan TKA asal China di tengah situasi sulitnya mencari pekerjaan di tanah air.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2020, 22:00 WIB
Pelaksana tugas (PLT) Gubernur Provinsi Kepri Isdianto. (Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Tanjungpinang - Kedatangan 325 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan, menuai polemik. Mahasiswa dan masyarakat menolak keras kedatangan TKA asal China di tengah situasi sulitnya mencari pekerjaan di tanah air. 

Terkait hal itu, Gubernur Kepri Isdianto di Tanjungpinang, Jumat (21/8/2020) mengklaim, ratusan TKA yang datang dari negeri Tirai Bambu itu memiliki izin resmi yang sudah diatur Undang-undang.

Dirinya juga mengatakan, kehadiran para TKA itu juga dalam rangka mendukung iklim investasi di Provinsi Kepri, khususnya Kabupaten Bintan, di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita tidak bisa serta merta menolak kedatangan TKA, karena daerah tetap menginginkan investasi tetap berjalan," katanya, dikutip Antara.

Kendati demikian, pihaknya tetap menindaklanjuti masukan berbagai pihak terkait keterlibatan TKA China di PT BAI.

Pemprov Kepri, katanya, akan memanggil pihak PT BAI untuk meminta daftar pekerjaan yang menurut perusahaan itu harus dilakukan oleh para TKA.

"Nantinya saya akan minta daftar pekerjaan yang dikerjakan oleh TKA itu, kemudian akan saya tanyakan ke pihak-pihak yang selama ini bertanya. Mampu tidak mengerjakan pekerjaan itu, kalau memang mampu kenapa tidak anak-anak kita yang mengerjakannya," katanya.

Sejak kedatangan ke-325 TKA China melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Sabtu (8/8). Banyak pihak yang menyuarakan penolakan atas kedatangan mereka.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Abdul Bar, mengaku, bakal memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China

yang baru datang di BAI di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Kami sudah membentuk tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI," ujar Abdul Bar.

Diakuinya, berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, pekerja asal China ini telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian terkait.

"Perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini," tuturnya.

Lebih lanjut, Abdul Bar pun memastikan bahwa tenaga kerja asing itu merupakan tenaga ahli yang dikontrak dalam kurun waktu enam bulan hingga setahun untuk menyelesaikan proyek konstruksi PT BAI.

Dalam proses pengerjaannya, lanjut dia, manajemen PT BAI turut mempekerjakan sekitar 900 tenaga kerja lokal untuk mendampingi TKA China.

"Bukan berarti tenaga kerja lokal tidak mampu, hanya saja TKA inikan lebih paham, tentu ilmunya dapat diserap oleh pekerja-pekerja kita, apalagi sebagian sudah dikirim ikut pelatihan tenaga kerja di China," katanya menambahkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya