Diingat Jadwal Cuti Bersama Sepanjang 2020 Ini, Kapan Saja?

Penetapan cuti bersama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

oleh Athika Rahma diperbarui 21 Agu 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi Cuti Bersama 2020 | pexels.com/@thngocbich

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Tahun 2020. Aturan ini ditandatangani pada tanggal 18 Agustus 2020.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Jumat (21/8/2020), penetapan cuti bersama dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebab itu, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam bunyi Diktum Pertama Keppres, menyebutkan jika cuti bersama ASN tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Kemudian tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Terakhir tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Dikatakan bagi PNS, cuti bersama menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti para ASN.

Sesuai Diktum Ketiga Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum keempat Keppres.

 

 

Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari (Liputan6.com/Abdillah)

Saksikan Video Ini


Libur Panjang Tahun Baru Islam, Jubir Wiku: Perhatikan Protokol Kesehatan

Pengunjung menaiki sepeda di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Kamis (20/8/2020). Warga memanfaatkan momen libur panjang Tahun Baru islam 1442 H ke tempat rekreasi yang dekat karena masih situasi pandemi Corona (COVID-19) dengan menjaga protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Libur panjang dan cuti bersama Tahun Baru Islam minggu ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau, masyarakat tetap harus memerhatikan protokol kesehatan. Baik mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan memakai masker.

"Kami ingin menyampaikan bahwa pada saat ini ada libur panjang. Dalam beberapa hari ini terlihat anggota masyarakat dari berbagai tempat di Indonesia memanfaatkan hari libur ini untuk berlibur bersama keluarga," ujar Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/8/2020).

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, ada beberapa aktivitas publik, khususnya aktivitas wisata alam atau wisata lainnya dan terkait juga dengan perayaan 17 Agustus. Kami mohon agar perayaan liburan ini, anggota masyarakat betul-betul memerhatikan protokol kesehatan."

Ia melanjutkan, masyarakat harus menjaga situasi dengan aman di kala libur panjang, sehingga tidak terjadi penularan Corona atau kerumunan.

"Bagi para penyelenggara wisata, baik hotel atau tempat-tempat wisata lainnya, betul-betul menerapkan disiplin yang ketat. Karena ini adalah tanggung jawab kita bersama melindungi seluruh warga masyarakat yang sedang menikmati liburan," lanjut Wiku.

"Betul betul dijaga kapasitasnya hanya 50 persen pengunjung,  jaga jarak, sediakan fasilitas mencuci tangan dengan baik dan pastikan seluruh pengunjung menggunakan masker. Demikian pula untuk anggota masyarakat dapat disiplin melakukan hal tersebut."

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya