Satpol PP Jaksel Kumpulkan Denda Rp 277 Juta dari Pelanggar PSBB Transisi

Denda tersebut didapat dari total 1.188 warga yang tidak memakai masker di wilayah Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2020, 04:40 WIB
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah menindak 10.991 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Terhitung sejak 17 Juli hingga 10 Agustus 2020 atau selama 23 hari, total denda yang sudah terkumpul mencapai Rp 277.650.000.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari total pelanggar PSBB transisi, hanya 1.188 orang yang memilih membayar denda administrasi. Sedangkan 9.712 orang memilih sanksi sosial, yakni membersihkan jalanan.

"91 pelanggar disanksi teguran tertulis, 1.188 denda administrasi dan 9.712 sanksi sosial. Denda administrasi yang terkumpul mencapai Rp 277.650.000 " kata Ujang, Jumat (21/8/2020).

Ujang mengungkapkan, seluruh pelanggar yang ditindak adalah warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah. Ujang mengungkapkan, Satpol PP Jaksel terus menggalakkan penertiban bermasker di wilayahnya.

Ujang menjabarkan, pelanggaran paling banyak ditemukan di tingkat Kecamatan. Hanya ada 650 pelanggaran yang ditemukan di tingkat kota. Sedangkan sisanya ditemukan dari tingkat kecamatan.

“Dari giat masker tingkat kota, berhasil terjaring 650 pelanggar. Sisanya di tingkat kecamatan. Yang terbanyak di Pasar Minggu sampai 1.514 pelanggaran,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kecamatan dengan kasus pelanggaran terbanyak kedua adalah Kebayoran Baru. Didapati 1.500 warga tidak menggunakan masker. Kemudian di Kecamatan Jagakarsa 1.381 pelanggar, Setiabudi 1.078, Cilandak 1.048, dan Tebet 1.007 pelanggaran.

Meskipun kawasan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama berdekatan, Ujang melaporkan bahwa nyatanya di Kecamatan Kebayoran Lama, hanya ditemukan 535 pelanggaran. Jumlah tersebut merupakan yang paling sedikit dari semua kecamatan di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian di Pesanggrahan ditemukan 671 pelanggaran, Pancoran  688, dan Mampang Prapatan 919 pelanggaran.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pentingnya 3M

Petugas PPSU Kelurahan Bukit Duri menyelesaikan mural bertema Covid-19 di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Mural tersebut untuk mengingatkan warga agar selalu waspada dengan Covid-19 dan mencegahnya dengan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ujang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban ini demi memutus penyebaran virus Corona. Ia berharap Warga Jakarta Selatan bisa sadar akan pentingnya 3M, yaitu Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak.

"Penertiban akan terus kami lakukan untuk memberikan kesadaran akan pentingnya penerapan 3M, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya. 

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya