Satgas Covid-19 Jawa Barat Tegur Pengelola 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor

Satgas Covid-19 Jawa Barat menyoroti membludaknya jumlah pengunjung di kawasan wisata Puncak, Bogor saat libur panjang kemerdekaan RI kemarin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Agu 2020, 22:42 WIB
Muda mudi berfoto di Perkebunan Kebun Teh kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/5/2020). Meski Pemkab Bogor memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni namun wisatawan tetap memadati kawasan wisata kebun teh. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada empat pengelola tempat wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.

"Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan RI tanggal 15-17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan puncak," ujar Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).

Empat tempat wisata yang menjadi sorotannya itu antara lain, Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, Taman Wisata Matahari (TWM), Pesona Alam Resort and Spa, serta The Grand Hill Resort Hotel.

Sebagaimana dilansir Antara, surat teguran itu berisi empat hal. Pertama, membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menjaga jarak, sehingga dianggap akan meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Kedua, pengelola dianggap tidak mampu mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung, karena itu akan semakin meningkatkan risiko terpapar Covid-19.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional, maka GTPPC-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan teguran kepada pengelola kawasan wisata Puncak Bogor tersebut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Penegakan Disiplin

Aparat gabungan sedang membubarkan pengunjung yang sedang makan di kawasan Puncak, Bogor, Selasa (26/5/2020). (Liputan6.com/ Achmad Sudarno )

Keempat, meminta pengelola kawasan dibantu GTPPC-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya