Tertangkap Narkoba Anton J-Rocks Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Anton J-rock terancam hukuman penjara selama 5 tahun terkait kepemilikan ganja.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 22 Agu 2020, 19:30 WIB
Foto Instagram

Liputan6.com, Jakarta Anton J-Rocks ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Apalagi setelah menjalani test urine, Anton J-Rocks dinyatakan positif menggunakan ganja.

Atas perbuatannya itu, Anton J-Rocks terancam hukuman 5 tahun penjara dengan dikenakan pasal berlapis tentang narkotika.

"Kita kenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang dan Pasal 114 (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).


Denda Rp 10 Miliar

J-Rocks turut rasakan dampak wabah virus corona yang mulai masuk ke Indonesia. (Dok Liputan6.com)

Tak hanya itu, atas perbuatannya Anton J-Rock juga terancam didenda miliaran rupiah untuk membayar kesalahannya karena terjerat kasus narkoba.

"Denda Rp 10 Milliar," ujar Yusri Yunus.


Minta Maaf

Foto Instagram

Terkait penangkapannya itu, Anton J-Rocks mengucapkan maaf sedalam-dalamnya buat keluarga atas kejadian ini. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada rekan-rekan satu bandnya di J-rock.

"Gue mau minta maaf sama keluarga, teman-teman sama masyarata semua," Kata Anton J-Rock


Korban Narkoba

Foto Instagram

Menurut Anton J-Rock, ia adalah korban dari penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia mengaku bersalah dalam masalah ini.

"Gue korban dari penyalahguanan ganja ini," kata Anton J-Rocks.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya