Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Pihaknya tak bisa asal melakukan renovasi gedung tersebut sebelum kebakaran terjadi karena terikat aturan tentang pelestarian cagar budaya.
"Tidak ada (renovasi), ini gedung tua. Ini heritage. Ini cagar budaya, maka kami tidak bisa diapa-apakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).
Advertisement
Kepala Dinas PKP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebut, pihaknya menduga, kebakaran terjadi lantaran kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang sudah tua.
"(Gedung tua apa jadi penyebabnya) Iya, kalau risiko kebakarannya ya memang seperti itu. Tapi segera kita akan padamkan," sebut Satriadi soal kebakaran Kejaksaan Agung.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sulit Dipadamkan
Api di Kejaksaan Agung masih berkobar hingga pukul 22.10 WIB sejak pertama kali dilaporkan pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020).
Satriadi menjelaskan, kendala yang dihadapi jajarannya saat memadamkan api di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia itu. Padahal, sebanyak 200 petugas pemadam kebakaran dikerahkan dalam peristiwa ini.
Satriadi mengatakan, api sudah terlanjur merambat, telah menghanguskan seluruh ruangan di sebagian Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Iya (kendala) memang ini ada perambatan, Tadi kita saksikan ada sekitar tujuh lantai. Ini sebelah selatan memang sudah terjadi, sudah terdampak kebakaran tinggal kita melokalisir jangan sampai terjadi perambatan sampai ke utara gedung ini," kata Satriadi di lokasi, Sabtu (22/8/2020).
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement