Liputan6.com, Makassar - RM (40), seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) ditangkap aparat Kepolisian setelah dilaporkan menjambret di Jalan Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Oknum ASN yang beraksi pada 18 Juli 2020 itu semapt buron dan baru berhasil diamankan polisi beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, RM merupakan ASN yang bertugas di Balai Cagar Budaya Alam Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia ditangkap bersama rekannya JM alias Mamal (23) di Kabupaten Gowa, pada Senin (17/8/2020) lalu.
Baca Juga
Advertisement
"Dia sempat buron, saat itu dia beraksi bersama temannya dan baru berhasil kita amankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul, Sabtu (22/8/2020).
Dalam aksinya itu, tak main-main, tas yang dijambret oleh oknum ASN itu berisi uang tunai sebesar Rp31 juta, jam tangan merek Aigner, tiga buah cincin berlian, serta sepasang kalung dan giwang emas. Agus menyebutkan bahwa RM berperan sebagai orang yang menarik tas korbannya sementara JM sebagai joki kendaraan roda dua yang mereka gunakan menjambret.
"Dia mengaku sedang butuh uang. RM sebagai penjambret dan JM ini sebagai joki, usai menjambret tas yang di Bintoduri itu, JM diberi upah Rp7 juta oleh RM," sebut Agus.
Saat menjambret, RM dan JM selalu dipersenjatai dengan berbagai jenis senjata tajam. Mereka bahkan tidak segan mengancam korban mereka agar mau menyerahkan barang berharga miliknya.
"Kita amankan pelaku beserta sejumlah barang bukti senjata tajam berupa busur panah dan parang," sebut Agus.
Simak juga video pilihan berikut:
Aksi yang Kesekian Kali
Dihadapan polisi keduanya hanya bisa pasrah dan tak bisa mengelak. Dari hasil interogasi, JM alias Mamal ternyata telah berulang kali melakukan aksi pencurian.
"JM mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di depan Pasar Hartaco Kecamatan Tamalate dan berhasil mengambil satu unit HP. Selain itu dia juga mengakui telah mencuri di Jalan Mallengkeri dan berhasil mengambil tas yg berisi sat unit HP," terangnya.
RM dan JM pun kini harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka disangkakan pasa 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," Agus memungkasi
Advertisement