Polisi: Seluruh Lantai Gedung Utama Kejaksaan Agung Ludes Terbakar

Menurut polisi, penyebab ludesnya seluruh lantai di gedung utama Kejaksaan Agung akibat api yang meluas dan areal gedung yang banyak material mudah terbakar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Agu 2020, 10:14 WIB
Situasi di Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran, Minggu (23/8/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, seluruh lantai di gedung utama Kejaksaan Agung ludes terbakar.

"Seluruhnya gedung Kejagung terbakar," kata Budi di lokasi, Jalan Sultan Hasanuddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Menurut dia, penyebab ludesnya seluruh lantai akibat api yang meluas dan areal gedung yang banyak material mudah terbakar.

"Banyak yang mudah terbakar, bahan plastik gitu," lanjut dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan kebakaran terjadi di lantai 3, 4, 5, dan 6. Lantai tersebut merupakan ruangan untuk Bidang Intelijen, Bidang Pembinaan dan Kepegawaian Kejaksaan Agung.

Areal terbakar di Kantor Kejaksaan Agung adalah di gedung utama. Diperkirakan, kebakaran terjadi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020. 

Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penting terkait perkara terselamatkan. "Yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi kebakaran, Jakarta, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jaksa Agung soal Kebakaran Kejaksaan Agung: Ini Cagar Budaya, Tak Bisa Direnovasi

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar bagian gedung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Sabtu (22/8/2020). Upaya mempercepat pemadaman kebakaran dilakukan dengan menambah unit pemadam dari sebelumnya 5 menjadi 17 unit pemadam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar tersebut merupakan bangunan cagar budaya. Pihaknya tak bisa asal melakukan renovasi gedung tersebut sebelum kebakaran terjadi karena terikat aturan tentang pelestarian cagar budaya. 

"Tidak ada (renovasi), ini gedung tua. Ini heritage. Ini cagar budaya, maka kami tidak bisa diapa-apakan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Kepala Dinas PKP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyebut, pihaknya menduga, kebakaran terjadi lantaran kondisi gedung utama Kejaksaan Agung yang sudah tua.

"(Gedung tua apa jadi penyebabnya) Iya, kalau risiko kebakarannya ya memang seperti itu. Tapi segera kita akan padamkan," sebut Satriadi soal kebakaran Kejaksaan Agung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya