Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian pemilik cek palsu bernilai Rp120 juta berakhir setelah tertangkap Polsek Tampan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebelumnya, tersangka Rafizar alias Rafi menipu anggota polisi ketika membeli mobil.
Kapolsek Tampan, Komisaris Hotmartua Ambarita menjelaskan, penipuan bermula ketika pelaku berniat membeli mobil anggota polisi bernama Ali Sardani. Keduanya sepakat soal harga Daihatsu Xenia Rp120 juta.
Baca Juga
Advertisement
Pembayaran tidak tunai, di mana pelaku menyerahkan cek sebuah bank daerah kepada korban. Pelaku meyakinkan cek itu asli dan bisa dicairkan, sementara mobil langsung dibawanya.
"Setelah dicairkan, pihak bank menyatakan cek itu kosong," kata Ambarita, Minggu siang, 23 Agustus 2020.
Korban melapor ke Polsek Tampan. Ambarita bersama Unit Reskrim Polsek Tampan mengecek keberadaan pelaku penipuan di rumahnya di Jalan Sukarno-Hatta, Kecamatan Sidomulyo, Kota Pekanbaru.
"Pelaku sudah tidak ada di rumah, hasil pengecekan diketahui keberadaannya di Bekasi, Jawa Barat," ucap Ambarita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Ditangkap di Bekasi
Pelaku akhirnya tertangkap di rumah keluarganya di Bekasi. Pemeriksaan penyidik di Polsek Tampan, pelaku mengakui telah memberikan cek kosong kepada korban.
Pelaku menyebut telah menyerahkan mobil ke orang lain sebagai jaminan hutang. Tersangka juga mengaku sudah melakukan tindak pidana lain terhadap warga Pekanbaru lain, Junaidi.
Junaidi pernah meminjamkan Toyota Alphard kepada pelaku pada Juni 2020. Mobil mewah itu kemudian digadaikan pelaku dan menerima uang Rp100 juta.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," ucap Ambarita.
Advertisement