Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meyakini, tidak ada berkas penanganan perkara yang terdampak kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Sebab, penanganan perkara dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Advertisement
"Informasi penanganan perkara dan dokumen, kami dapatkan aman," kata Barita saat dihubungi soal kebakaran Kejaksaan Agung, Minggu (23/8/2020).
"Seluruh dokumen penanganan perkara kan kalau ditangani Kejagung itu kan ada di Jampidum yang gedungnya terpisah 100 m ke arah belakang, kemudian Jampidsus ada 100 m ke samping, gedungnya tidak terbakar," imbuh Barita.
Namun, insiden terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung, membuat Barita khawatir soal data-data intel.
"Kalau gedung yang terbakar itu kan gedung utama. Itu kan ruang kerja jajaran JAM Pembinaan, ruang kerja JAM Intel, ruang kerja jaksa agung, wakil jaksa agung, para direktur, asisten umum, asisten khusus. Nah itu (kalau ada) yang terbakar dokumen kepegawaian, SDM, keuangan, dan semua data intelijen tentunya ya," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kantor Bidang Intelijen dan Pembinaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan kebakaran terjadi di lantai 3, 4, 5, dan 6. Lantai tersebut merupakan ruangan untuk Bidang Intelejen, Bidang Pembinaan dan Kepegawaaian Kejaksaan Agung.
Diketahui, areal terbakar di Kantor Kejaksaan Agung adalah di gedung utama. Diperkirakan, kebakaran terjadi sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu 22 Agustus 2020. Awalnya api diduga berasal dari lantai 5, namun pagi ini tampak hampir seluruh lantai sudah rata terbakar.
Pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen penting terkait perkara terselamatkan.
"Yang utamanya, bahwa berkas-berkas perkara tidak ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di lokasi kebakaran, Jakarta, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Advertisement