Menko Polhukam: Perbaikan Gedung Kejaksaan Agung Ikuti Aturan Cagar Budaya

Menko Polhukam Mahfud Md memastikan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar merupakan bagian dari cagar budaya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 23 Agu 2020, 20:59 WIB
Menko Polhukam Mhfud Md tengah bersantai menikmati indahnya pantai Senggigi, Lombok, Nusa Tengara Barat, Selasa (21/7/2020). (Foto: Instagram @mohmahfudmd)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memastikan, Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, yang terbakar merupakan bagian dari cagar budaya. Untuk itu, perbaikannya pun memiliki aturan tersendiri.

"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya harus ikut aturan yang berlaku sesuai benda-benda cagar budaya," tutur Mahfud saat konferensi pers virtual, Minggu (23/8/2020).

Sejauh ini, lanjut dia, berkas perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dipastikan aman. Termasuk juga soal dua kasus besar yang masih hangat, yakni keterlibatan Jaksa Pinangki dalam perkara Djoko Tjandra dan korupsi Jiwasraya.

"Bahwa kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lain-lain kalau ada, harus berproses secara transparan. Tidak mungkin pemerintah berbohong di saat seperti ini. Masyarakat punya alatnya sendiri untuk membongkar," jelas dia.

Menurut Mahfud, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Jampidum Kejagung telah membuka posko penyelidikan dan penyidikan. Untuk saat ini, olah TKP masih menunggu proses pendinginan kebakaran Gedung Kejaksaan Agungselesai.

"Yang terbakar itu adalah gedung atau ruangan untuk menangani masalah SDM, kemudian intelijen, lalu kantor Jaksa Agung, yang semuanya jauh dari berkas perkara," Mahfud menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Soal Penyebab

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono meminta, publik tidak berspekulasi terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung Republik Indonesia.

"Penyebab masih penyelidikan polri kami mohon tak buat spekulasi dan asumsi," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanddin, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

"Jadi mohon tunggu penyelidikan," lanjut dia.

Sebelumnya, ramai spekulasi soal penyebab kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi Sabtu 22 Agustus 2020 malam.

Salah satunya, spekulasi kebakaran disengaja. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Dalam keterangan resminya, Kurnia menduga kebakaran tersebut sengaja direncanakan pihak tertentu.

Sebab, lanjut dia, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan tidak mungkin ada pihak yang merencakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut," kata Kurnia dalam siaran pers diterima hari ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya