Liputan6.com, Jakarta Tim Tripartit yang dibentuk pemerintah, awalnya atas aspirasi Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB). Setelah terbentuk, tim Tripartit ini bekerja dengan durasi waktu yang panjang untuk berdialog.
Sekaligus menguji lewat perdebatan panjang pasal per-pasal, ayat per-ayat, kalimat per-kalimat cluster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Ciptaker.
Advertisement
"Dan hasilnya kami tampilkan secara terbuka sebagai wujud transparansi kerja tim. Begitu alotnya perdebatan sampai ada satu pasal setengah hari tidak selesai dibahas. Ini bukti bahwa tim Tripartit bukan sekedar stempel yang serba 'ok bos', apalagi hanya pura-pura. Sia-sia amat rasanya tenaga pikiran kami curahkan selama 2 minggu jika hanya untuk sekedar sebagai stempel," kata Ristadi selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Sekjen Presidium SP/SB Indonesia.
Dia menjelaskan, cluster ketenagakerjaan adalah tarikan kepentingan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Oleh karena itu, tentu forum Tripartit adalah forum yang representatif untuk beradu ide gagasan dan menjawab tantangan persoalan bersama yang ada.
"UU dibuat bersama pemerintah dan DPR, sehingga tim Tripartit bentukan pemerintah adalah sama pentingnya dengan tim bentukan DPR. Sebab disitulah akan bertemu usulan pemerintah dengan pandangan-pandangan DPR yang pada akhirnya oleh DPR akan disahkan menjadi UU," jelas dia.
Dia melanjutkan, oleh karena itu pihaknya berharap Baleg DPR dapat menerima hasil kerja tim Tripartit sebagai salah satu bahan pertimbangan penting.
"Jadi saya berpendapat tidak tepat dan tidak elok pernyataan bung Said Iqbal, sebab baik tim Tripartit bentukan pemerintah dan tim perumusan bentukan DPR sama-sama pentingnya," imbuh dia.
Dirinya pun berkeyakinan bahwa substansi aspirasi yang akan disampaikan SP/SB dalam tim bentukan dpr tidak akan jauh berbeda dengan yg kami sudah sampaikan dalam tim tripartit.
"Saya berasumsi ini hanya soal egoisme eksistensi untuk menunjukan seolah siapa yang paling hebat dalam berjuang untuk pekerja/buruh. Tuduhan Said Iqbal bahwa tim Tripartit hanya sebagai stempel dan menyatakan tim DPR lebih kuat dari tim Tripartit adalah indikasi merendahkan, meremehkan, menilai bodoh yang lain dan menganggap diri yang paling kuat, paling hebat, paling pinter, dan paling benar dalam berjuang," beber Ristadi.
Terlepas dari itu semua, dia mengapresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah membuka kanal atau ruang seluas-luasnya bagi siapapun untuk mendengarkan aspirasi saran masukan kritik atas omnibus law cipta kerja ini.