Liputan6.com, Manado - Perdagangan minuman keras secara ilegal antardaerah di Sulut masih marak terjadi. Kali ini miras jenis cap tikus yang disita aparat kepolisian di atas kapal dengan rute Manado–Talaud, Sabtu (22/8/2020).
Polisi berhasil mengendus keberadaan miras tersebut saat kapal penumpang dari Manado itu sandar di Pelabuhan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Baca Juga
Advertisement
Dari hasil penggeledahan di ruang bagasi kapal, ditemukan sekitar 432 liter miras cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Ada sebanyak 30 dos, yang diisi dalam 15 buah karung.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung Ipda La Ali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terkait penemuan ratusan liter miras.
"Kita telah membuat Laporan Polisi, dan menyita barang bukti sekaligus mengamankannya di Polsek Lirung," ujar Kapolsek.
Kini aparat kepolisian masih memburu siapa pemilik ratusan liter miras itu. Karena tak ada satupun penumpang di kapal yang melayani rute Manado -Talaud itu yang mengakui sebagai pemilik barang tersebut.