Jerat Hukum 2 Pemuda yang Suruh Bocah Minum Miras hingga Mabuk dan Sempoyongan

Keduanya disangkakan pasal berlapis.

oleh Fauzan diperbarui 24 Agu 2020, 09:00 WIB
Polisi tangkap dua pemuda yang suruh bocah tenggak miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Luwu Timur - FE (20) dan RFH (19) kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Luwu Timur. Sebelumnya aksi kedua pemuda ini viral di media sosial setelah menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan. 

Atas tindakan tidak bermoral yang merka lakukan, kedua pemuda asal Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini disangkakan pasal berlapis. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 76b, pasal dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Pasal yang disangkakan adalah UU Perlindungan Anak dan UU ITE," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (23/8/2020). 

Indratmoko merinci bahwa pasal 76b dan 76j ayat 2 UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

"Ancaman hukumannya 5 hingga 10 tahun penjara," sebutnya.

Sementara pasal 45  ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga disangkakan kepada kedua pemuda itu karena secara sengaja mengunggah aksi mereka ke sosial media.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," papar Indratmoko. 

Simak juga video piliha berikut:


Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pemuda yang suruh bocah tenggak miras hingga mabuk (Fauzan/Liputan6.com)

Ssebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dalang dibalik video viral pemuda yang menyuruh seorang bocah menenggak minuman keras hingga mabuk dan berjalan sempoyongan. Gerak cepat polisi berbuah manis, kedua pemuda itu ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 23 Agustus 2020 petang.

Kedua pemuda itu adalah FE (20) dan RFH (19), mereka merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. FE berperan sebagi orang yang memberi miras kepada bocah itu berulang kali, sementara RFH berperan sebagai orang yang merekam aksi kawannya itu. 

"Keduanya dijemput langsung oleh Kasat Reskrim," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada Liputan6.com, Minggu (31/8/2020).

Indratmoko menjelaskan bahwa aksi kedua pemuda itu dilakukan di sebuah kebun lada yang berada di Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Sulawesi Selatan. Kini kedua pemuda yang menyuruh seorang bocah menggak minuman keras itu tangah menjalani pemeriksaan di Polres Luwu Timur. 

"Masih kita periksa oleh Satreskrim, keduanya mengakui perbuatan mereka," sebutnya. 

Sementara bocah yang menjadi korban kelakuan tidak bermoral kedua pemuda ini akan diperiksakan kesehatannya oleh pihak kepolisian. Polisi khawatir ginjal bocah itu rusak  karena disuruh menenggak miras dalam jumlah banyak. 

"Besok kita bawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa," ucapnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya