Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan bagi tersangka dugaan pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Sidang diagendakan akan digelar Senin (24/8/2020) pukul 10.00 WIB.
"Hari Senin tanggal 24 Agustus," kata Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi wartawan, Senin (24/8/2020).
Advertisement
Sidang praperadilan Anita Kolopaking rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.
Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KY Bakal Awasi Sidang
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI), Jaja Ahmad Jayus mengatakan, pihaknya bakal mengawasi proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2020. Sebab, Jaja ingin memastikan proses praperadilan ini berjalan secara adil.
Karena, sempat beredar foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020). Makanya, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.
"Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking)," kata Jaja, Minggu (23/8/2020).
Menurut dia, Anita Kolopaking sah-sah saja mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
"Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja," ujarnya.
Namun demikian, Jaja mengatakan, nanti bagaimana pengadilan dalam hal ini hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Kata dia, hakim yang memeriksa perkara praperadilan ini tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, termasuk Ketua MA yang sempat viral fotonya bareng Anita Kolopaking.
"Nanti hakim akan memeriksa, tentunya saya berharap hakim berlaku fair terhadap proses praperadilan itu. Siapa pun juga tidak bisa mengintervensi, tinggal diawasi saja," jelas dia.
Advertisement