Eks Bupati Kotawaringin Timur Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan SH sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2020, 11:53 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Supian akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang ditaksir merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Ali menjelaskan, KPK telah menetapkan SH sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selama periode 2010-2015 SH diduga telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.

"Kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," jelas Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hadiah Mobil dan Uang

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1.350.000.000, dan uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

"Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Ali menandasi.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya