Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Sudah Cair, Coba Tengok Rekening

Pencairan bantuan untuk UMKM melalui BNI, sebanyak 316.472 penerima, sedangkan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Agu 2020, 13:50 WIB
Pekerja menyelesaikan produksi kulit lumpia di rumah industri Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah diharapkan dapat menjadi peluang bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan bisnis dan daya saing. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Program Bantuan Presiden sebesar Rp 2,4 juta bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sudah dicairkan. Adapun pencairan program tersebut melalui dua bank milik negara, yakni BRI dan BNI.

"Pencairan 1 juta targetnya dimulai Agustus ini terutama yang databasenya sudah ada di bank Himbara, BRI dan BNI," kata dia di ruang rapat Komis XI DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Bendahara Negara ini merincikan, pencairan dilakukan bantuan untuk UMKM melalui BNI, sebanyak 316.472 penerima dengan nilai Rp 759,5 miliar. Sedangkan melalui BRI sebanyak 683.528 penerima dengan nilai Rp 1,64 triliun.

"Tahap awal dari 9,1 juta target sasaran, 1,2 juta segera dicairkan dan proses data collecting terus dilakukan sampai hari ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM," ungkapnya.

Adapun kriteria penerimanya merupakan pelaku UMKMatau nasabah yang tidak memiliki kredit di perbankan ataupun lembaga keuangan lainya.

Kemudian, memiliki usaha mikro-ultra mikro, nasabah perbankan atau lembaga keuangan dengan simpanan di bawah Rp 2 juta rupiah serta nasabah yang memiliki KTP dan NIK.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Salurkan Bantuan Modal UMKM Lewat Bank Konvensional dan Syariah

Perajin menyelesaikan pembuatan wajan yang terbuat dari pelat besi di Desa Cibadak, Tanah Sareal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). Pemerintah akan memberi bantuan Rp 2,4 juta dan kredit bunga rendah kepada UMKM untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 123,47 triliun untuk stimulus UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Stimulus ekonomi tersebut disalurkan pemerintah melalui bank dan lembaga keuangan.

Penyaluran stimulus ini bisa didapat masyarakat melalui bank konvensional maupun syariah.

 

"Pemerintah memberikan pinjaman lewat bank atau lembaga keuangan baik yang konvensional maupun syariah," kata Sri Mulyani dalam diskusi bertajuk Recovery Of Indonesia Economy In The Post Covis-19: The Role Of Islamic Economics di akun Youtube IAEI TV, Jakarta, pada Kamis 20 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menganggarkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar Rp 694 triliun. Sektor kesehatan yang memiliki anggaran Rp 87, 55 triliun, namun baru merealisasikan 7 persen.

Sektor Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terealisasi 6,5 persen dari anggaran Rp 106,11 triliun. Sektor Insentif Usaha terealisasi 13 persen dari anggaran Rp 120,61 triliun.

Kemudian Sektor UMKM terealisasi 25 persen dari anggaran Rp 123,46 triliun. Sektor Perlindungan Sosial terealisasi 38 persen dari anggaran Rp 203,9 triliun. Sementara sektor pembiayaan korporasi dari anggaran Rp 53,57 triliun belum terealisasi sama sekali.

Selain itu, baru-baru ini pemerintah kembali memberikan stimulus kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai. Kali ini pemerintah menyuntikan dana kepada pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 500 ribu.

"Pemerintah sekarang memberikan insentif untuk pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani.

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) ini selama 4 bulan. Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya