OJK: Restrukturisasi Mulai Melandai

Per 10 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Agu 2020, 15:45 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Data terakhir yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Agustus 2020, realisasi restrukturisasi perbankan telah menjangkau 7,18 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp 873,64 triliun.

Dari total tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana memaparkan, realisasi restrukturisasi UMKM sebanyak 5,73 debitur dengan outstanding Rp 353,17 triliun. Sedangkan non UMKM sebesar Rp 484,47 triliun dengan 1,44 juta debitur.

“Kemudian kalau kita lihat di perusahaan pembiayaan realisasinya (per 19 Agustus 2020) sebesar 4,3 juta kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah outstandingnya Rp 162,34 triliun,” papar dia.

Selain itu, OJK juga mencatat 32 lembaga keuangan mikro (LKM) dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 20,79 miliar. Kemudian juga terdapat 12 Bank Wakaf mikro dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp 1,73 miliar.

“Ini kita lihat terus perkembangannya. Dari waktu ke waktu sudah mulai melandai dan kita harapkan ini sudah puncaknya. Sehingga nasabah yang minta restrukturisasi semakin sedikit yang artinya mereka mulai bisa tumbuh kembali dalam menghadapi pandemi covid-19 ini,” tukas dia.

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020


Hore, OJK Bakal Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Otoritas Jasa keuangan (OJK) berencana akan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dampak covid-19.

“Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kami perpanjang, baik untuk  perbankan dan pembiayaan karena pemulihan ekonomi kita akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan, dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal, Rabu (12/8/2020).

Ia mengatakan kinerja keuangan perusahaan pembiayaan dan perbankan masih naik turun kemajuannya.

Berdasarkan hasil monitoring OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan Pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta kontrak dengan outstanding Rp 150,43 triliun dengan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.

“Yang terdiri dari kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun,” kata Bambang.

Sementara, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,1 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.

Lanjutnya, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak total outstanding sebesar Rp 9,75 triliun dan bunganya Rp 2,40 triliun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya