Kemenkumham Terima Rumah dan Tanah Rampasan KPK dari Djoko Susilo Senilai Rp 11 M

Kementerian Hukum dan HAM menerima hasil rampasan KPK untuk negara lebih dari Rp 11 miliar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Agu 2020, 16:50 WIB
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menerima hasil rampasan KPK untuk negara lebih dari Rp 11 miliar. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan rampasan dari kasus korupsi itu berupa tanah dan bangunan.

"Kami apresias KPK dan Kemenkeu yang telah melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham," ujar Bambang saat kegiatan serah terima yang berlangsung di Aula Manahan kota Surakarta, dalam siaran pers diterima, Senin (24/8/2020).

Bambang menjelaskan, rampasan KPK yang berhasil dikembalikan ke negara adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877 m2 dan luas bangunan 440.75 m2.

"BMN ini merupakan rampasan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang aatas nama Djoko Susilo. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp 11.196.719.000," lanjut Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Difungsikan sebagai Rupbassan

Bambang menambahkan, barang milik negara ini akan difungsikan Kemenkumham sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta. Dia berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta.

"Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/aWBBM," Bambang menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya