Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri financial technology (fintech) terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan. Termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Web Seminar Virtual Innovation Day 2020 dengan tema “Accelerating Economic Recovery Through Financial Technology Innovation” yang diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Advertisement
“Seperti yang dialami oleh seluruh dunia, terdapat ketergantungan yang besar pada financial technology (fintech) dan inovasi untuk bertahan dari krisis saat ini dan mempercepat proses pemulihan ekonomi. Mengingat pentingnya inovasi keuangan digital, OJK merasa perlu memanfaatkan momentum tersebut,” katanya.
Selain itu, OJK juga berupaya mempercepat transformasi digital di sektor keuangan. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang semakin tinggi. Serta kebutuhan program Pemerintah dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan teknologi informasi. Utamanya dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.
“Dengan tersedianya akses keuangan dan bantuan sosial yang tersalurkan dengan baik dari Pemerintah melalui teknologi, kami berharap dapat membantu para ultra mikro, UMKM dan sektor informal untuk dapat bertahan dari krisis dan bangkit kembali,” kata Nurhaida.
Dalam kesempatan ini, OJK juga meresmikan peluncuran Roadmap Digital Financial Innovation dan Digital Financial Literacy (DFL). Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 merupakan inisiatif yang dilakukan oleh OJK dalam perannya sebagai akselerator, kolaborator, dan talent promoter bagi industri fintech dalam periode 2020 - 2024.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menyambut baik peluncuran Digital Financial Literacy yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui teknologi informasi.
“Kami harapkan Digital Financial Literacy bisa mendukung peningkatan pertumbuhan angka literasi dan inklusi keuangan secara berkelanjutan,” katanya.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 yang dilakukan oleh OJK, indeks literasi keuangan tahun 2019 telah mencapai 38,03 persen. Angka ini meningkat dibandingkan survei yang sama tahun 2016 sebesar 29,7 persen.
Sementara itu, indeks inklusi keuangan juga meningkat dari 67,8 persen pada tahun 2016 menjadi 76,19 persen pada 2019.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Di Tengah Pandemi, Pembiayaan Fintech Tembus Rp 113,46 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan pinjaman financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending kian meningkat meski di tengah pandemi covid-19. Hingga akhir Juni 2020, pembiayaan fintech telah mencapai Rp 113,46 triliun dengan jumlah peminjam mencapai 25,76 juta orang.
“Saya optimistis fintech akan memberikan nilai tambah dan kemandirian ekonomi bagi masyarakat. Saya berharap Tuhan Yang Maha Kuasa akan mendukung,” kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar dalam OJK Virtual Innovation Day 2020, Senin (24/8/2020).
Sepanjang paruh pertama 2020, OJK mencatat 158 entitas fintech P2P lending yang legal, terdiri dari 33 perusahaan dengan status berizin dan 125 berstatus terdaftar. Jumlahnya berkurang dari data awal Juni 2020, dengan catatan fintech sebanyak 161 entitas.
Ke depannya, Sukarela berharap pembiayaan fintech dapat mendorong perekonomian di masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan sehingga dapat mendorong inklusi keuangan di masa yang akan datang.
Advertisement