Pengoperasian CEIR untuk Blokir Ponsel Ilegal Berbasis IMEI Mundur dari Jadwal

Penerapan sistem CEIR secara penuh untuk memblokir ponsel ilegal diketahui akan mundur dari jadwal seharusnya, yakni 24 Agustus 2020.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 24 Agu 2020, 17:39 WIB
Pegawai mengecek handphone/smartphone di salah satu gerai di Jakarta, Kamis (7/4/2019). Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemblokiran ponsel ilegal atau black market berdasarkan pada validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemblokiran ponsel ilegal melalui regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) dijadwalkan bakal dilakukan mulai hari ini, tepatnya 24 Agustus 2020.

Namun dari informasi terbaru, jadwal itu kemungkinan mundur dalam beberapa hari ke depan. Informasi tersebut diketahui dari Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat.

Saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (24/8/2020), Syaiful mengatakan bahwa aturan pemblokiran ponsel ilegal belum efektif berjalan hari ini. Dia mengatakan ada masalah teknis, sehingga perlu ada waktu beberapa hari ke depan.

Kendati ada penundaan, menurut Syaiful, data IMEI dari Kementerian Perindustrian dan operator seluler sudah diunggah ke Central Equipment Identity Register (CEIR).

"Beberapa hari ke depan mestinya sudah bisa. Kalau dari APSI, kami berharap sampai akhir Agustus ini sudah bisa berjalan efektif. Kami optimistis beberapa hari ke depan kebijakan IMEI Control ini berjalan," tuturnya saat dihubungi via pesan singkat.

Sebagai informasi, rencana pengoperasian CEIR secara penuh sebelumnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2020. CEIR merupakan alat berisi basis data IMEI ponsel yang beredar di Indonesia.

Rencana pengoperasian sistem CEIR secara penuh untuk memblokir ponsel ilegal diungkapkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, Achmad Rodjih Almanshoer pada Juni 2020.

"Diharapkan bisa berjalan efektif mulai 24 Agustus (pemblokiran ponsel ilegal). Ini adalah implementasi tahap 2," tuturnya saat itu. Selain CEIR, aturan ini juga akan didukung dengan sistem Equipment Identity Register (EIR).


Informasi Soal CEIR dan EIR

Petugas toko memeriksa IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

EIR merupakan sistem yang ada di pihak operator seluler untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel. Setelah dilakukan pendeteksian, data itu lalu dikirimkan ke CEIR untuk divalidasi.

Peluncuran tahap pertama sistem CEIR berbasis cloud dilakukan pada awal Juli. Sistem ini berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kementerian Perindustrian dan data IMEI dari seluruh operator.

Pada tahap ini, CEIR baru dapat menjalankan fungsi secara terbatas, yakni melakukan pembatasan jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat komputer, tablet, termasuk ponsel ilegal yang baru.

Sementara pada tahap kedua, CEIR sudah beroperasi dengan menggunakan hardware dan mampu menjalankan fungsi secara keseluruhan. Hal ini yang dimaksudkan bakal dilakukan pada 24 Agustus 2020.


Kemampuan Sistem CEIR

Petugas toko memindai IMEI handphone untuk didata di ITC Roxy Mas, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Pemerintah melalui Kemendag, Kemenperin, dan Kemenkominfo menerbitkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI yang disahkan pada 18 Oktober 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nantinya, hardware CEIR tidak hanya berfungsi untuk memblokir dan membukanya berdasarkan permintaan pemerintah.

Beberapa fungsi lain termasuk memblokir dan membuka blokir perangkat yang hilang dan ditemukan kembali, pendaftaran IMEI perangkat HKT, serta memasangkan dan memisahkan IMEI dengan kartu SIM.

Selain itu juga berfungsi untuk menyimpan basis data IMEI berupa daftar putih, abu-abu, dan hitam, penyimpan rekam jejak perubahan data IMEI, serta menyediakan aplikasi web tool untuk customer service operator.

(Dam/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya