Kebakaran Kejagung, Komisi III DPR: Jangan Pecah Konsentrasi Ungkap Kasus Besar

Sahroni mengatakan, Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin harus tetap fokus dan berani dalam mengungkap kasus apapun yang dihadapinya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Agu 2020, 19:09 WIB
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung mengejutkan banyak pihak.Penyebab dari kebakaran yang menghancurkan hampir seluruh gedung depan Kejagung yang terletak di Blok M, Jakarta Selatan itu memunculkan banyak spekulasi, salah satunya adalah dugaan sabotase atas kasus-kasus tertantu yang tengah ditangani oleh Kejagung.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa apapun penyebabnya, Kejaksaan Agung harus tetap berkomitmen dan fokus dalam memberantas korupsi.

"Apapun penyebab kebakarannya, kecelakaan ataupun sabotase, kejaksaan agung tidak boleh pecah konsentrasi dan keberaniannya dalam bekerja memberantas kasus-kasus besar tingkat tinggi yang sudah mempermainkan dan merugikan negara” ujar Sahroni pda wartawan hari ini (24/8/2020).

Dia juga menambahkan bahwa Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin harus tetap fokus dan berani dalam mengungkap kasus apapun yang dihadapinya, mengingat kekuatan utama Kejagung adalah orang-orangnya.

"Kekuatan Kejaksaan Agung ada pada sumber daya manusianya yang berani, bukan pada gedungnya. Jadi Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung semangatnya juga harus terbakar untuk mengungkap kasus besar yang tengah ditangani. Jangan terpecah konsentrasinya gara-gara hal ini,” ucap Politikus Partai Nasdem itu.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri. Oleh karena itu kami mohon agar tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mari sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (23/8/2020).

 


Berkas Penanganan Kasus Aman

Hari menegaskan, berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.

Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2 hingga Lantai 6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.

"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutur Hari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya