Cerita Konyol Foto Kursi Kosong pada SIM

Foto pemilik biasanya disematkan pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan demikian, petugas bisa dengan mudah mengidentifikasi pengendara yang membawa SIM tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 06:01 WIB
Foto SIM kursi kosong (autoblog.com)

Liputan6.com, Tennessee - Foto pemilik biasanya disematkan pada Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan demikian, petugas bisa dengan mudah mengidentifikasi pengendara yang membawa SIM tersebut.

Namun sebuah kesalahan terjadi di Amerika Serikat. Wanita di Tennessee malah mendapatkan SIM dengan foto kursi kosong. 

Dilansir Autoblog, awalnya perempuan bernama Jade Dodd baru saja memperbarui SIM-nya secara online. Ketika lisensi berkendara itu diterimanya, ia cukup terkejut karena foto malah berisi kursi kosong.

Mendapati hal itu, Jade Dodd langsung mengunjungi Departement of Motor Vehicle (DMV) dan menginformasikan kesalahan pada SIM miliknya.

Ternyata foto kursi kosong pada SIM itu merupakan foto terakhir yang diambil dan disimpan ke file Jade Dodd. Departemen Keamanan Dalam Negeri Tennessee kepada WKRN-TV mengatakan jika foto itu diambil secara tidak sengaja.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dianggap Lucu

 

Kejadian ini rupanya tidak membuat Jade Dodd kesal, ia malah tertawa dan mengaku menjadikan kejadian ini sebagai lucu-lucuan.

"Bosku menganggap ini lebih lucu dari siapa pun. Saya sedang bekerja di hari Jumat dan dia menunjuk ke sebuah kursi di luar pintu kartor dan berkata 'saya pikir ini kamu'," terang Jade Dodd.

Sumber: Otosia.com

 


Kenali Lima Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki pengendara saat mengoperasikan kendaraan di jalan raya. Tak hanya itu, SIM juga menjadi identitas pengendara jika terjadi sebuah kecelakaan. Polisi akan lebih mudah untuk melakukan pengecekan terhadap identitas pengendara.

Terdapat lima jenis, pengelompokan setiap SIM disesuaikan dengan kendaraan yang digunakan di Indonesia. Umumnya terdapat 4 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni A,B,C dan D. Meski demikian, khusus SIM B dibagi kembali menjadi dua jenis.

 

Masing-masing dari SIM juga berbeda dari kegunaan serta harga pajak yang dibayarkan. Pembagian golongan SIM juga berdasarkan berat kendaraan.

Sementara itu, SIM perseorangan digunakan oleh suatu individu yang digunakan untuk pemakaian pribadi contohnya mobil, motor, truk yang bersifat pribadi.

Berikut pengertian lima jenis SIM (A,B1,B2, C dan D), seperti dilansir Garda Oto, Senin (3/4/2020).   


SIM A

SIM A diperuntukan bagi pengedara mobil penumpang serta barang perseorangan, dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1

SIM ini digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang perseorangan dengan skala jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM B2

Jenis SIM ini diperuntukan bagi kendaraan berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan. Jumlah bobot yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. 


SIM C

Khusus roda dua atau sepeda motor, pengendara wajib memiliki SIM C.

SIM D

SIM D wajib dimiliki disabilitas yang ingin mengendarai sebuah kendaraan.

Jenis-jenis SIM (A,B,C dan D) merupakan SIM yang digunakan di Indonesia. SIM diperoleh setelah pemohon lolos ujian materi dan praktik.   

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya