Liputan6.com, Jakarta - Bos pengembang Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Kabar meninggalnya pengusaha pengembang Pasar Turi Surabaya ini beredar melalui pesan berantai di media sosial grup WhatsApp.
Advertisement
Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu pun membenarkan hal tersebut.
"Benar. Saya berterima kasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur," ujar Handanu, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Kemudian, Handanu pun menceritakan kronologi meninggalnya Bos PT Gala Bumi Perkasa atau pengembang Pasar Turi Surabaya yaitu Henry J Gunawan.
Dia menuturkan, almarhum sebelumnya pada 18 Agustus 2020, mengeluh matanya merah kemudian diperiksa oleh dokter Arifin yang merupakan dokter di Rutan Medaeng.
Berikut fakta-fakta meninggalnya bos pengembang Pasar Turi di Rutan Medaeng dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar di WhatsApp
Beredar sebuah pesan berantai di media sosial grup whatsapp mengenai kabar duka tentang Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi Surabaya, sekaligus terpidana kasus pemalsuan surat nikah meninggal dunia di Rutan Medaeng Surabaya, pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020.
Pesan tersebut bertuliskan, berita duka: saudara Cen Liang alias Henry J Gunawan baru saja meninggal dunia karena serangan jantung di Rutan Medaeng, tempat almarhum di tahan.
Advertisement
Dibenarkan Kepala Rutan
Dikonfirmasi mengenai kabar meninggalnya bos pengembang Pasar Turi tersebut, Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng Handanu membenarkan hal itu.
Pihaknya juga meminta waktu untuk memberi keterangan resmi karena saat ini masih diteliti.
"Benar. Saya berterima kasih atas konfirmasinya. Tapi saya minta waktu untuk kronologis secara detail supaya tidak simpang siur," ujar Handanu, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Handanu menuturkan, saat ini pihaknya bersama kepolisian masih memeriksa di Rutan Medaeng.
Batuk dan Mengeluh Nyeri di Dada Sebelum Meninggal
Handanu kemudian menceritakan kronologi meninggalnya Bos PT Gala Bumi Perkasa atau pengembang Pasar Turi Surabaya yaitu Henry J Gunawan.
Dia menuturkan, almarhum sebelumnya pada 18 Agustus 2020, mengeluh matanya merah kemudian diperiksa oleh dokter Arifin yang merupakan dokter di Rutan Medaeng.
Pada 20 Agustus, lanjut Handanu, Henry J Gunawan mengeluh batuk dan disarankan untuk diperiksa laboratorium dan hasil pemeriksaan dalam batas normal.
"Pada 22 Agustus 2020 sore, sekitar pukul 17.25 WIB. Pak Henry mengeluh nyeri dada. Dokter dan perawat Rutan datang langsung memeriksa kondisinya. Setelah dicek hasil tensi darahnya 127/74, suhu badanya 36.9 celsius," ujar Handanu, Minggu, 23 Agustus 2020.
Selanjutnya, Henry di dampingi dokter rutan berkonsultasi dengan dokter pribadinya. Hasil konsultasi itu dokter pribadi Henry merekomendasikan untuk membeli obat Plafix.
Selanjutnya sekitar pukul 18.15 WIB, Henry meminum obat plafix sesuai rekomendasi atau anjuran dari dokter pribadinya.
Selang kurang lebih 40 menit setelah minum obat, Henry meminta tolong kepada petugas blok untuk memanggil dokter rutan.
Pukul 19.00 WIB, dokter rutan pun datang dan melakukan pemeriksaan, tetapi ketika dilakukan pemeriksaan Henry sudah meninggal dunia.
Handanu menambahkan atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian melaporkan kepada Kepala Rutan dan kepihak kepolisian Polsek Waru. Selanjutnya jenazah dibawa ke RS Bhayangkara.
"Hasil pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara tidak ditemukan hal-hal yang tidak wajar, dan hasil rapid test rumah sakit bhayangkara yang bersangkutan non reaktif COVID-19," jelas Handanu.
Advertisement
Meninggal saat Terjerat Kasus Pemalsuan Akta
Mengutip Antara, Henry berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara, setelah pada 19 Desember 2019 dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkaranya, yakni pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan "personal guarantee" dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Di luar perkara ini, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya.
Salah satunya adalah diganjar dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat "strata title" dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap tiga kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.