Liputan6.com, Garut - Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat akhirnya menerapkan aturan tegas, berupa sanksi denda Rp100 ribu, bagi warga yang tetap membandel enggan menggunakan masker selama Covid-19 merajalela.
Mengantongi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020, sebagai landasan hukum tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri bakal semakin gencar melakukan razia.
Advertisement
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, dalam aturan itu penerapan sanksi denda merupakan jalan terakhir setelah sebelumnya diberikan teguran bagi mereka yang melanggar.
"Jadi itu sanksi terakhir setelah sanksi ringan dan sedang," ujarnya, Senin (24/08/2020).
Sejak aturan itu diberlakukan, terhitung mulai hari ini Senin (24/8/2020), aparat gabungan langsung gencar melakukan razia di beberapa ruas jalan utama sebagai titik pusat keramain warga.
"Untuk sekarang kami baru berikan teguran lisan, para pelanggar kami catat identitasnya, jika sampai melanggar lagi baru kita terapkan denda," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hendra S Gumilar.
Dalam praktiknya, mereka terpaksa menghentikan pengendara yang tidak menggunakan masker, kemudian mencatatnya, menegur hingga menyosialiasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hasilnya, sebanyak 2.455 unit gabungan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4) sebanyak berhasil dihentikan dengan 79 atau sekitar 3,2 persen di antaranya, tercatat sebagai pelanggar tidak menggunakan masker.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Sanksi bagi Pelaku Wisata
Selain masyarakat umum, pemberlakukan aturan perbup tersebut, berlaku bagi para pengunjung di kawasan wisata, restoran, dan perkantoran yang tidak menggunakan masker.
"Sanksi paling berat (pelaku wisata) bisa sampai pencabutan izin usaha, atau denda lebih besar hingga Rp 500 ribu," ujar Hendera mengingatkan.
Ada tiga kategori sanksi yang diberikan bagi pelanggar yakni ringan, sedang hingga berat. "Beberapa hari ke depan, kami akan melanjutkan ke sanksi tertulis jika orang tersebut kembali melanggar," katanya.
Untuk kategori ringan lembaganya cukup memberikan sangksi teguran, sementara pelanggar berkategori sedang, sanksi yang diberikan berupa penahanan kartu identitas, kerja sosial, hingga diumumkan ke publik melalui media atau papan pengumuman.
"Razia masker ini akan terus kami lakukan. Supaya masyarakat sadar untuk pakai masker," tuturnya.
Sedangkan sanksi berat berupa denda uang Rp100 ribu, bagi mereka yang telah tiga kali melakukan pelanggaran.
"Kalau ada tempat usaha yang melanggar, sanksi terberat yang diberikan itu bisa sampai pencabutan izin," pungkasnya.
Untuk menekan penyebaran Covid-19, lembaganya terus melakukan sosialiasai secara masif, termasuk gencar melakukan razia terutama di tempat umum tempat berkumpulnya warga.
Tidak hanya melibatkan TNI-Polri semata, khusus di kawasan wisata dan Lembaga Pendidikan, lembaganya meminta peran serta Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Advertisement