Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 31 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditindak akibat tak mengenakan masker.
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar ini kedapatan tidak mengenakan masker saat petugas menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di lokasi.
Advertisement
"Totalnya ada 10 anggota kita dibantu empat personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI yang dilibatkan dalam operasi ini," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Evita menyebutkan, dalam operasi kali ini, 30 dari 31 pelanggar yang tak mengenakan masker diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana di Jalan Bugis.
"Satu orang lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu," katanya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Ia berharap, penegakan aturan ini dapat meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan Menjaga Jarak Aman) selama pandemi Covid-19.
"Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan kehidupan masyarakat Jakarta Utara dapat berjalan normal kembali," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasi di Cipayung
Di lokasi berbeda, sebanyak 33 petugas gabungan juga melakukan operasi tertib masker di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, kegiatan operasi tertib masker atau pengawasan PSBB ini dilakukan di empat lokasi berbeda.
Rinciannya, Jalan Raya Munjul, Jalan Raya Cipayung, Jalan Wakil Alif di Kelurahan Cilangkap dan Kelurahan Pondok Ranggon serta Jalan Raya Malaka RW 08, Kelurahan Munjul.
"Hasilnya, 68 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan," ujarnya, Senin (24/8/2020).
Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
"Operasi tertib masker ini rutin kami lakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.
Advertisement