Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan uang Rp 75.000 Edisi Khusus untuk memperingati hari kemerdekaan ke-75, pada 17 Agustus 2020.
Ternyata penerbitan uang tersebut menarik perhatian masyarakat Indonesia untuk mengoleksinya. Per 24 Agustus 2020, BI sudah mengedarkan sebanyak 26.826 lembar Uang Peringatan Khusus (UPK) Rp 75.000 melalui pintar.bi.go.id.
Advertisement
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim, mengatakan bahwa animo masyarakat sangat besar untuk mendapatkan uang keluaran baru tersebut. Hal itu terbukti dengan kuota pemesanan yang sudah penuh hingga 30 September mendatang sebanyak 197.454 lembar.
"Sejak diluncurkan pada 17 Agustus uang peringatan kemerdekaan Rp 75.000, animo masyarakat begitu besar dan antusias untuk memiliki uang peringatan kemerdekaan ini. Itu terlihat pada saat aplikasi dibuka tidak lama 1 jam pemesanan full hingga pada hari pertama sampai 30 September sudah full," kata Marlison di Jakarta, pada Senin 24 Agustus 2020.
Ternyata selain bisa dipesan secara online melalui pintar.bi.go.id, BI juga memfasilitasi pemesanan uang Rp 75.000 itu secara kolektif.
Lalu bagaimana mekanisme dan rincian detail pemesanan uang Rp 75.000 edisi khusus secara kolektif? simak penjelasannya yang dirangkum oleh Liputan6.com, Selasa (25/8/2020).
1. Pemesanan Secara Kolektif di buka Hari ini 25 Agustus 2020
Bank Indonesia (BI) berkomitmen melakukan percepatan dan perluasan pengedaran uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan. Pada tahap berikutnya, bank sentral bakal membuka proses pemesanan secara kolektif di kantor perwakilannya mulai Selasa, 25 Agustus 2020.
Kata Marlison, pemesanan kolektif uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan ini akan dimulai pada Selasa pagi ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2. Tiap Pemesan minimal 17 orang
Kepala Departemen Pengelolaan BI Marlison Hakim menyampaikan, penyaluran kolektif ini bisa dilakukan oleh pegawai yang bekerja di kementerian/lembaga dan instansi, serta di korporasi atau asosiasi atau perkumpulan.
Marlison menyebutkan, persyaratan utama bagi calon pemesan yakni membawa minimal 17 orang untuk ikut menukarkan uang.
"Pertama untuk kementerian atau lembaga. Siapa yang dapat lakukan penukaran, adalah pegawai kementerian atau lembaga dan instansi, dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Apakah keluarga atau karyawannya, minimal 17 orang," jelasnya dalam sesi teleconference, Senin (24/8/2020).
Kedua, ia melanjutkan, pemesanan kolektif uang Rp 75.000 Edisi Khusus Kemerdekaan bisa dilakukan oleh korporasi, baik BUMN maupun swasta. Kemudian asosiasi semisal ahli dokter, lalu perkumpulan seperti ikatan alumni, serta perkumpulan masyarakat.
Ditambahkan Marlison, satu orang pun bisa mengajak lebih dari 17 kawannya untuk ikut memesan uang baru Rp 75 ribu tersebut.
"Siapa saja yang bisa ajukan? Adalah anggota dari korporasi, asosiasi, perkumpulan, minimal 17 orang. Masing-masing dapat menyertakan juga kolega minimal 17," ujarnya.
"Lebih dari 100 orang? Boleh. Makin banyak makin bagus, dan makin banyak orang-orang yang punya uang peringatan kemerdekaan ini," dia menambahkan.
Advertisement
3. Masyarakat bisa pesan jika terhimpun dalam satu lingkungan
Kepala Departemen Pengelolaan BI Marlison Hakim, mengatakan masyarakat juga diperkenankan untuk menukarkan uangnya secara kolektif. Dengan syarat, masyarakat tersebut terhimpun dalam satu lingkungan seperti RT/RW yang sama.
"Ini kita berikan kesempatan berhimpun bersama untuk ajukan kolektif. Tapi dari satu lingkungan, satu RT/RW. Dia bisa berhimpun melalui RT dan RW. Syaratnya, minimal 17 orang. Mau 100, 1.000 orang, silakan," ujarnya.
4. Hanya 1 orang yang bisa mengambil Pesanan uang Rp 75.000
Meski 1 orang bisa mengajak minimal 17 rekannya untuk memesan uang Rp 75 ribu baru, ia mengingatkan, dalam tahap pengambilan hanya diperbolehkan satu orang saja yang melakukannya.
"Tapi hanya satu orang yang mengambil uang itu di sini. Tunjuk 1 PIC (Person In Charge), dan 1 PIC ini yang melakukan penukaran," imbuh Marlison.
Advertisement
5. Penukaran 1 KTP = 1 penukaran
Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi pembukaan tanggal penukaran uang Rp 75.000 edisi khusus ini supaya masyarakat bisa mendapatkannya untuk dikoleksi. Satu orang juga hanya bisa mendapatkan kesempatan menukar 1 kali saja.
"Dan dengan prinsip 1 KTP 1 penukaran, ini bisa dilihat, karena sudah 1 kali, tentu saja ada databasenya (KTP) sehingga nggak bisa menukar lagi, jadi kita atur sedemikian rupa," kata Rosmaya dalam tayangan virtual, pada Selasa 18 Agustus 2020.
6. Penukaran uang di 45 kantor Perwakilan dibatasi 150-300 lembar per hari
Rosmaya menambahkan, penukaran di kantor pusat BI dan kantor perwakilan BI di 45 daerah dibatasi tiap harinya agar penerapan protokol Covid-19 tetap terimplementasi dengan baik.
"Kita sudah hitung, bagaimana ini saat pengambilannya, durasinya, waktunya dan tetap dalam kondisi untuk menerapkan protokol Covid-19, maka kita di aplikasi (PINTAR), kita buka untuk Jakarta, per hari 300 (kuota), dan di daerah masing-masing 150," jelas Rosmaya.
Rosmaya melanjutkan, jadwal pemesanan uang Rp 75.000 edisi khusus di 45 kantor perwakilan BI sudah mencapai 97 persen. Artinya, terdapat 3 persen kantor wilayah BI yang masih nol peminat.
"Ada beberapa kantor BI yang masih kosong (peminat), yaitu di Sibolga, Papua, Papua Barat, Lhokseumawe, Ternate, Gorontalo dan Mamuju," ungkapnya.
Advertisement