Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Hari Ini

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 08:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51), Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Polisi membekuk 12 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap Sugianto (51), bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 25 Agustus 2020. Ia tewas ditembak di Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis 13 Agustus 2020.

"Pukul 09.00 WIB, pelaksanaan rekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di depan gedung Resmob lama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya akan melanjutkan rekontruksi di TKP atau lokasi penembakan yakni di sekitar Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini untuk mendalami peran ke-12 tersangka.

"Pukul 11.30 WIB, pelaksanaan rekonstruksi adegan penembakan terhadap korban di TKP," jelas dia.

Sebelumnya, Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap 12 tersangka penembakan terhadap Sugianto (51) bos pelayaran di Kelapa Gading.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap 12 orang tersangka dengan inisial NL, R alias MM, SY, DM alias M, SP, AJ, MR, DW alias D, R, RS, dan TH dengan berbagai peran.

"Ada 12 tersangka ini bisa dikatakan kelompok, mereka memiliki berbagai peran, sebagai otak pelaku, kemudian yang merencanakan, kemudian ada yang mencari senjata api, sebagai joki, eksekutor dan ada juga yang membawa senjata api," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.

Kepada para tersangka polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Serta Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Karyawati Korban, Bekerja Sejak 2012

NL, tersangka kasus pembunuhan pengusaha pelayaran Sugianto (51) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2020). Pembunuhan Sugianto didalangi oleh NL, karyawati di perusahaan korban yang merasa sakit hati dan sering dilecehkan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polisi meringkus 12 tersangka pembunuhan pengusaha pelayaran Sudianto (51) di Kelapa Gading Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, dalang pembunuhan berencana tersebut adalah NL, karyawati di PT Dwi Putra Tirta Jaya milik korban.

"Bahwa tersangka atas nama NL. NL ini perempuan. Ini merupakan karyawan swasta pada PT Dwi Putra Tirta Jaya. Jadi PT ini milik korban," kata Nana dalam konferensi pers daring, Senin (24/8/2020).

NL bekerja di perusahaan milik korban sejak 2012. Ia menduduki posisi sebagai admin bagian keuangan di perusahaan tersebut.

"Jadi untuk motif tersangka ada dua motif ini. Yang pertama NL ini sakit hati ya," jelas dia.

Nana juga menyebut bahwa NL nekat membunuh bosnya didorong oleh beberapa sebab. Salah satunya lantaran tersangka merasa dilecehkan oleh korban.

"Memang ada beberapa pernyataan dari korban yang dianggap melecehkan. Jadi mereka sering marah-marah juga yang kedua sering juga mengajak melakukan hal-hal di 'luar'," kata Nana.

"Jadi sering diajak melakukan persetubuhan dan ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan istilahnya 'tidak laku sebagai perempuan'," sambung Nana.

Di samping itu, NL memerintahkan sejumlah pembunuh bayaran untuk membunuh korban lantaran didorong rasa takut akan ancaman korban yang hendak melaporkan dirinya ke pihak berwajib soal penggelapan pajak.

"Dari 2012 sampai 2020 yang bersangkutan adalah di bagian admin ataupun di bagian keuangan. Jadi selama ini banyak mengurusi pajak-pajak. Nah pajak-pajak ini rupanya tidak semua disetorkan ke kantor pajak. Tetapi di situ ada indikasi menggelapkan uang tersebut," beber Nana.

Hal itu bermula karena perusahaan korban mendapatkan teguran dari Dinas Pajak Jakarta Utara. Akhirnya perusahaan mengetahui bahwa ada sejumlah pajak yang tak disetorkan NL.

"Dari korban menyampaikan bahwa tersangka akan dilaporkan kepada polisi. Inilah kekhawatiran yang memungkinkan yang bersangkutan mengambil inisiatif untuk membunuh korban," papar Nana.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya