Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Firli hadir di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"(Sidang) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik, saya ke situ (dalam) dulu," kata Firli saat tiba di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Firli enggan berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran etiknya. Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK dan jajarannya.
"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti dulu (sidangnya). Oke, ya. Makasih," ujar Firli.
Kehadiran Firli Bahuri dalam sidang dugaan pelanggaran etik ini sempat disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Paham Harus Patuh
Ali menegaskan, persidangan etik merupakan salah satu tugas Dewas sesuai Pasal 37B UU KPK. Pasal tersebut menyatakan tugas Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK.
Ali menyatakan, pihaknya memahami tujuan penegakan etik tersebut dalam rangka menjaga KPK dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK. Penegakan etik tersebut harus dipatuhi baik oleh pimpinan maupun seluruh pegawai KPK.
"Banyak pihak yang memberikan perhatian terkait pelaksanaan sidang etik ini, dan untuk itu KPK akan ikuti ketentuan yang berlaku, namun demikian kita semua juga harus menjaga dan menghormati proses yang sedang berjalan tersebut," kata Ali.
Advertisement