Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono segera diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan terhadap Taufik.
"Senin (24/8/2020) penyidik KPK telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Dengan pelimpahan ini, penahanan Direktur PT Humpuss ini dialihkan ke tim Jaksa Penuntut Umum dan dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 sampai dengan 12 September 2020 di Rutan KPK Kavling C1.
Sementara itu, tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Selama penyidikan, tim KPK telah memeriksa sekitar 28 saksi, salah satunya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Sejumlah petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia serta anak perusahaannya.
Beberapa di antaranya mantan Dirut PT Pupuk Logistik Indonesia Ahmadi Hasan, Dirut PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, mantan Dirut PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman, serta mantan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara.
Diketahui, posisi Aas Asikin sebagai Dirut PT Pupuk Indonesia digantikan oleh Bakir Pasaman beberapa waktu lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Peran
Taufik merupakan tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.
Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.
Bowo Pangarso, Asty, dan Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik. Sedangkan Indung divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara, Asty divonis hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement