9 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakarta Pusat Lockdown 7 Hari

Sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif terhadap rapid test virus corona yang menyebabkan Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Agu 2020, 12:57 WIB
Petugas Palang Merah Indonesia saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Penyemprotan cairan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dinyatakan reaktif terhadap rapid test virus corona yang menyebabkan Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan Senin, 24 Agustus 2020.

Kesembilan orang yang dinyatakan reaktif itu terdiri dari hakim hingga pegawai PN Jakpus.

"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid tes kemarin hari Senin 24 Agustus 2020 terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Adanya 9 pegawai reaktif Covid-19 ini, PN Jakpus melakukan lockdown untuk sementara waktu demi mengantisipasi penyebaran virus Corona. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakarta Pusat bekerja dari rumah selama satu pekan sejak hari ini.

"PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," kata Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tetap Sidang untuk Kasus Mendesak

Meskipun lockdown, PN Jakpus masih tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Contohnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan.

"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," kata dia.

Saat ini, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif Covid-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni tes swab PCR.

"Saat ini hari Selasa, 25 Agustus tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 24 Agustus terhadap beberapa rekan hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang hasil rapid testnya ada 9 orang reaktif," dia menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya