Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim gedung utama Kejaksaan Agung kebakaran pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB membuat koruptor bebas.
Klaim tersebut dimuat akun Facebook Arya Amzar, pada 22 Agustus 2020. Akun tersebut mengunggah video kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Advertisement
Unggahan video tersebut diberi keterangan sebagai berikut:
"Kejaksaan Agung Terbakar Atau Sengaja
Di BakarSelamat untuk para penjahat koruptordi negeri ini,
kini kalian bebas merdekadi HUT RI Ke 75ooo [ seperti ke
nang-kenangan uang mainan Rp 75ooo ]🤣😂
#KAMIbukanKITA😊
keep smile
meski ada tanda tanya"
Benarkah gedung utama Kejaksaan Agung kebakaran, membuat koruptor bebas? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim gedung utama Kejaksaan Agung kebakaran membuat koruptor bebas menggunakan Google Search dengan kata kunci 'kebakaran Gedung Kejaksaan koruptor'. Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "HEADLINE: Kebakaran Kejagung, Bau Sabotase Hilangkan Jejak Kasus Djoko Tjandra?" yang dimuat situs liputan6.com, pada 28 Agustus 2020.
Dalam artikel situs liputan6.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Utama Korps Adhiyaksa. Dia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Hari menegaskan, berkas perkara tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
"Perkara korupsi ada di Gedung Jampidsus, dan pidana umum ada di Jampidum. Jadi sekali lagi dengan terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," tutur Hari.
Hari merinci, terdapat enam lantai di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Lantai satu adalah lobi gedung, lantai dua adalah ruangan jaksa agung dan wakil jaksa agung.
Kemudian, di lantai tiga adalah ruang kerja Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel). Lantai empat adalah ruang pembinaan, dan lantai lima dan enam adalah ruang Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (Jambin).
Hari juga memastikan bahwa data Intelijen Kejagung aman. "Direktur E itu administrasi, intelijen itu punya dua kantor di gedung utama dan di ceger. Intelijen itu pasti bekerja sudah punya (plan a plan b) kalau ada hambatan begini. Jadi back up data itu aman," katanya.
Dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Dokumen Perkara Koruptor Ikut Terbakar di Kejaksaan Agung" yang dimuat situs liputan6.com, pada 24 Agustus 2020.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, dokumen perkara aman dan penanganan perkara dilanjutkan.
"Terkait kebakaran di gedung kejagung, dapat diinfokan bahwa dokumen perkara aman sehingga kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu," tuturnya.
Advertisement
Kesimpulan
Klaim gedung utama Kejaksaan Agung kebakaran membuat koruptor bebas tidak benar.
Kejaksaan Agung menjamin kebakaran Gedung Kejaksaan Agunng tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan berkas perkara tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia.
Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu.
Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Advertisement