Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan siap mengikuti ketentuan Undang-undang jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumpangi helikopter jenis PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.
"Kita ikuti Undang-undang saja ya," ujar Firli usai menjalani sidang etik, Selasa (25/8/2020).
Advertisement
Pernyataan Firli itu juga sekaligus menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang berharap Firli melepas jabatan ketua KPK menjadi wakil ketua KPK.
Firli mengatakan, dalam sidang etik dirinya sudah membeberkannya kepada dewan pengawas (dewas) KPK. Maka dari itu, Firli enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media.
"Nah kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," kata Firli.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dianggap Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Boyamin berharap, jika nantinya Firli terbukti melanggar etik, jenderal Polisi bintang tiga itu harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin.
Advertisement