Liputan6.com, Jakarta Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri bakal digelar kembali pada, Senin 31 Agustus 2020.
Adapun, Firli Bahuri menjalani sidang etik lantaran diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Advertisement
"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan, Senin 31 Agustus, minggu depan," ujar anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Dia mengatakan, sidang etik Firli hari ini belum rampung, lantaran masih ada saksi yang belum hadir.
"Karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir. Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," jelas Syamsuddin.
Dia menegaskan, dalam sidang etik yang akan digelar pekan depan, Firli akan kembali dihadirkan sebagai terperiksa.
"Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Firli Hadir
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Firli hadir di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"(Sidang) dengan anggota Dewas terkait dugaan pelanggaran kode etik, saya ke situ (dalam) dulu," kata Firli saat tiba di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/8/2020).
Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga bergaya hidup mewah dengan menumpangi helikopter dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Firli enggan berkomentar banyak terkait dugaan pelanggaran etiknya. Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK dan jajarannya.
"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti dulu (sidangnya). Oke, ya. Makasih," ujar Firli.
Kehadiran Firli Bahuri dalam sidang dugaan pelanggaran etik ini sempat disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Tentu siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik pimpinan maupun pegawai KPK berkomitmen akan siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi maupun pemeriksaan oleh Dewas KPK," kata Ali.
Advertisement