Sri Mulyani Bongkar Penyebab Target Perpajakan Tak Tercapai di 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2019, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 86,55 persen dari target APBN.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 18:15 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada 2019, realisasi penerimaan perpajakan mencapai 86,55 persen dari target APBN. Secara garis besar penerimaan pajak terdiri dari penerimaan yang dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, kondisi usaha dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

"Perlambatan perekonomian global yang berdampak pada perlambatan ekonomi nasional serta penurunan harga komoditas perdagangan dunia, sangat mempengaruhi penerimaan perpajakan di tahun 2019," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna, Jakarta, Selasa (25/8).

Selain itu, realisasi penerimaan pajak 2019 juga dipengaruhi oleh besaran restitusi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Realisasi restitusi 2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,11 persen dari periode sebelumnya.

"Pertumbuhan restitusi terutama disebabkan adanya kebijakan pemberian fasilitas restitusi dipercepat yang diambil Pemerintah untuk membantu kalangan dunia usaha dalam rangka menggerakkan roda perekonomian nasional," jelasnya.

Berkaitan dengan peningkatan tax ratio, Pemerintah telah menjalankan reformasi perpajakan yang dilakukan dalam tiga aspek yaitu reformasi kebijakan, reformasi administratif, dan peningkatan kepatuhan. Reformasi perpajakan ditujukan untuk melakukan redesain sistem perpajakan yang optimal, sebagai sumber penerimaan negara.

"Berbagai langkah reformasi di bidang perpajakan ini sudah berjalan, seperti tax amnesty, modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi perpajakan, penyesuaian kebijakan perpajakan, dan peningkatan kualitas data pendukung administrasi perpajakan," katanya.

Akui Reformasi Perpajakan Bukan Hal Mudah

Sri Mulyani melanjutkan, reformasi perpajakan bukanlah pekerjaan yang mudah. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 membawa risiko tekanan terhadap penerimaan perpajakan di 2020 dan potensi pertumbuhan yang masih berat di 2021.

"Oleh karena itu, agenda reformasi perpajakan perlu terus diperkuat dan dilanjutkan terutama dalam memperluas basis penerimaan perpajakan. Pemerintah memohon dukungan semua pihak agar agenda reformasi perpajakan ini dapat terus kita dorong dan kita percepat realisasinya," jelasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


SPT

Wajib Pajak berbondong-bondong mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tanah Abang 2 untuk menyerahkan laporan SPT Tahunan. (Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, upaya peningkatan kepatuhan perpajakan terus dilakukan melalui pendekatan empat pilar kepatuhan pajak, yaitu pendaftaran, penyampaian SPT, pembayaran, dan pelaporan yang benar.

Selain itu, upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, juga diwujudkan dengan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Optimalisasi penerimaan sebagai upaya dalam pengamanan target penerimaan, dilakukan antara lain dengan perluasan basis pajak terhadap e-commerce dan penambahan objek cukai baru. Upaya tersebut juga dilakukan dengan kerjasama dan sinergi antar lembaga secara nasional serta internasional, termasuk enforcement antar unit perpajakan," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya