Aurelia Margaretha Penabrak Lansia di Tangerang Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim terhadap Aurelia Margaretha hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Agu 2020, 18:22 WIB
Aurelia Margaretha penabrak lansia di Tangerang divonis 5 tahun penjara. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Aurelia Margaretha Yulia (26), penabrak lansia atas nama Andre Njotohusodo (50) hingga tewas, divonis bersalah dan kurungan penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/8/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap Aurelia Margaretha Yulia anak dari Bachtiar, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan,"ujar Ketua Hakim, Arif Budi Cahyono.

Menurutnya, terdakwa Aurelia telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor, dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan Lakalantas dan orang lain meninggal.

"Menetapkan lamanya terdakwa berada di lapangan dikurangkan seluruhnya dari penangkapan dan penahanan, menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim.

Mendengar putusan tersebut, istri dan anak korban hanya menggelengkan kepala sembari mengelus dada saja. Sementara sebaliknya, putusan tersebut, seperti disyukuri keluarga terdakwa Aurelia.

"Puji Tuhan," ungkap ibu kandung Aurelia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Separuh dari Tuntutan JPU

Pasalnya, putusan majelis hakim, hanya separuhnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun. Menanggapi hal tersebut, tim pengacara Aurelia mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Majelis hakim pun memberi waktu hingga 7 hari agar tim pengacara memberi tanggapannya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya