Liputan6.com, Jakarta - Setelah diproses, perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Vanessa Angel akhirnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 31 Agustus 2020.
Kabar ini telah dibenarkan langsung oleh Eko Eriyanto selaku Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia juga mengungkap dakwaan primer yang dikenakan kepada Vanessa Angel.
"Benar (akan sidang perdana) Senin, 31 Agustus. Sudah dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim sudah menetapkan hari sidang Senin, 31 Agustus," kata Eko Eriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dakwaan Primer
"Dakwaan primernya 114 jo 132 tentang menguasai (narkotika), menjadi perantara. Terus yang 112 jo 132 kan tentang memiliki," Eko Eriyanto menyambung pernyataan.
Untuk pasal 114 memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sementara pasal 112 memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Advertisement
Tak Sidang Virtual
Bila terdakwa yang berada di sel tahanan menjalani sidang secara virtual karena pandemi Covid-19, namun tidak dengan Vanessa Angel. Ia akan hadir di pengadilan secara langsung.
"Karen terdakwa jadi tahanan kota, jadi majelis hakim memerintahkan supaya hadir di persidangan. Enggak pakai Zoom, enggak pakai online, artinya sidang biasa dengan protokol kesehatan," jelasnya.
Penangkapan
Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil sanax tanpa izin. Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19.
Advertisement