Liputan6.com, Aceh - Kasus pelaporan terhadap pimpinan redaksi media siber lokal akibat pemberitaan yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Aceh, kini berada di babak yang lebih kompleks. Terlapor berencana melaporkan balik kepala dinas berinisial S (50) itu.
TS, pimpinan redaksi media itu bersama tim telah mendatangi kantor kepolisian resor setempat, Senin (25/8/2020), untuk melaporkan S secara resmi. Namun, menurut TS, polisi menolak untuk memproses laporan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Alasan mereka, laporan yang dilakukan Kadisdikbud Langsa beberapa waktu lalu terkait dugaan pelanggaran ITE oleh wartawan, masih dalam proses menunggu jawaban dewan pers," terang TS, kepada Liputan6.com, Senin.
Alasan lainnya karena media pimpinan TS tidak terdaftar atau terverifikasi baik secara administrasi maupun faktual di Dewan Pers. Bagi TS, pandangan seperti ini malah menunjukkan bahwa pihak Polres Langsa tidak mengerti hukum sama sekali.
"Padahal, lapor balik sebagaimana yang kami maksud tadi juga berdasarkan anjuran dari Dewan Pers yang berpedoman pada pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," sebut TS.
Jika ingin adil, imbuh dia, seharusnya polisi juga tidak menerima laporan dari pihak S beberapa waktu lalu sebelum ada jawaban dari Dewan Pers tentang kasus tersebut. Selain itu, antara laporan Kadis Dikbud Langsa dan laporan yang akan mereka sodorkan merupakan dua delik aduan yang berbeda.
"Artinya, Kadis Dikbud melaporkan kita dalam kasus UU ITE, sementara, kami melapor Kadis dengan tindak pidana berdasarkan UU Pers," ujarnya.
Laporannya nanti merujuk kepada UU Pers pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU tersebut. Pasal terakhir menyebutkan adanya pidana penjara bagi setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan.
"Tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah," kutip TS.
Karena laporannya tidak mendapat gubrisan yang serius dari pihak Polres Langsa, TS berencana membawa berkas laporan tersebut ke Polda Aceh. Namun, dirinya masih belum memastikan kapan ia dan tim menuju ke sentral provinsi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Buntut Surat Palsu
Sebagai informasi, S melalui penasihat hukumnya, M Sa'i Rangkuti cum suis (cs) melaporkan TS pada Rabu (5/8/2020) dengan delik defamasi atau pencemaran nama baik. Laporan tersebut merupakan buntut dari berita yang terbit secara maraton di media pimpinan TS.
Berita yang terbit pertama berjudul "Utak-Atik Kepala Sekolah dan Surat Palsu Ala Kadis Pendidikan Langsa." Isinya dugaan bahwa kepala dinas tersebut telah mengeluarkan surat undangan palsu untuk acara pelantikan kepala sekolah.
Frasa "surat palsu" muncul karena ada dugaan bahwa sang kadis menandatangani surat undangan tersebut pada masa dirinya sedang cuti selama empat bulan untuk mengikuti PKN TK II Angkatan IX, terhitung dari Juni hingga Oktober mendatang. Dengan begitu, S masih berstatus bebas dinas dan ada potensi pelanggaran hukum di dalam tindakannya tersebut.
Berita itu turut menyinggung soal dugaan bahwa terdapat intensi untuk memonopoli anggaran di balik kebijakan sang kadis yang memutasi sejumlah kepala sekolah. Narasumber dalam berita adalah sejumlah kepala sekolah dan guru dengan identitas tidak tertulis alias rahasia.
Para kepala sekolah yang statusnya kini mantan kepala sekolah itu berkeluh kesah soal sikap S yang tiba-tiba mengganti posisi mereka dengan orang lain. Mutasi ini terjadi setelah anggaran dari pemerintah turun yang mereka sebut berkat usaha serta kerja keras secara swadaya dalam membangun dunia pendidikan di sekolah mereka.
Kemudian hari, media yang sama menerbitkan beberapa judul lainnya. Antara lain, "Wali Kota Dalam Genggaman Saya, Begitu Cara S******** Mengintimidasi Kepala Sekolah di Langsa" dan "S******** Bukanlah Seorang Kartini."
Advertisement