5 Hal dari Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri

Atas dugaan pelanggaran etik, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa dirinya tidak menganut hidup mewah atau hedonisme.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Agu 2020, 00:42 WIB
Irjen Pol Firli Bahuri (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Atas dugaan pelanggaran etik, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (25/8/2020).

Dia diduga bergaya hidup mewah atau hedonisme lantaran menumpangi helikopter dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Juni 2020 lalu.

Terkait hal ini, Firli menyatakan bahwa helikopter yang disewanya pada Sabtu 20 Juni, semata-mata untuk mempercepat mobilitasnya. Ketua KPK ini juga menegaskan dirinya tidak menganut hidup mewah.

"Sekali lagi kami sampaikan, kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah. Tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Saya gunakan uang gaji saya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas," ujarnya. 

"Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak (Tumpak Hatorangan Panggabean). Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah," sambung Ketua KPK Firli Bahuri seperti dilansir Antara, 24 Agustus 2020.

Saat hadir di hadir di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Firli enggan berkomentar terkait kasusnya.

Dia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Dewas KPK dan jajarannya.

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai. Kita ikuti dulu (sidangnya). Oke, ya. Makasih," ujar Firli.

Lantas, apa saja yang terjadi di sidang pelanggaran etik hari ini yang dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri?

Saksikan video pilihan di bawah ini:


MAKI Hadiri Sidang

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman turut menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri. 

MAKI merupakan pelapor dugaan etik Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Boyamin mengaku membawa materi dan bukti yang relevan terkait laporannya tersebut. Namun, Boyamin enggan membeberkannya. Meski demikian, Boyamin memastikan dirinya sudah me-reka ulang perjalan Firli dari Baturaja menuju Palembang.

"Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturaja naik mobil dari Palembang," ujar Boyamin di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Boyamin menyebut, perjalanan yang dia tempuh dengan menggunakan kendaraan pribadi memakan waktu 4 jam 30 menit.

Menurutnya, jika Firli Bahuri menggunakan kendaraan pribadi dan tidak menumpangi helikopter, perjalanan yang dilakukan Firli bisa memakan waktu 3 jam.

Atas dasar tersebut, menurut Boyamin tak ada relevansinya antara menumpangi helikopter demi efisiensi waktu. Boyamin menyatakan sejatinya Firli telah melanggar etik sebagai pimpinan KPK dengan bergaya hidup mewah.


Koordinator MAKI Dikonfrontasi dengan Firli

Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Boyamin Saiman diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri.

"Tadi yang menyidangkan Pak Tumpak selaku ketua, anggotanya Bu Albertina dan Pak Syamsuddin. Pak Firli sendiri dan saya sendiri," ujar Boyamin di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Boyamin mengaku tak bisa membuka materi apa saja yang ditanyakan kepadanya saat sidang etik. Namun, dia mengaku dikonfrontasi secara langsung dengan Firli Bahuri oleh Dewas KPK.

"Prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan dengan data yang kemarin naik helikopter dengan fotonya? Terus (Firli) tidak pakai masker, terus kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalan (rekonstruksi) saya sebutkan," kata dia.


Diminta Tak Jadi Ketua KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). KPK menetapkan 10 tersangka dengan inisial MN, MB, HS IKS, TAK, PES, DH FT, SH, dan VS. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menurut Boyamin, persidangan etik yang dijalani Dewas KPK berjalan dengan adil. Di mana Firli diberikan kesempatan untuk menanggapi kesaksian dari Boyamin.

Boyamin berharap, jika nantinya Firli terbukti melanggar etik, jenderal Polisi bintang tiga itu harus rela menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga, jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi enggak sampai satu jam sudah selesai," kata Boyamin. 


Respons Firli

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). (Ist)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan siap mengikuti ketentuan Undang-undang jika dirinya terbukti melakukan pelanggaran etik karena menumpangi helikopter jenis PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," ujar Firli usai menjalani sidang etik, Selasa (25/8/2020).

Pernyataan Firli itu juga sekaligus menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang berharap Firli melepas jabatan Ketua KPK dan menjadi Wakil Ketua KPK.

Firli mengatakan, dalam sidang etik dirinya sudah membeberkannya kepada dewan pengawas (dewas) KPK. Maka dari itu, Firli enggan menjelaskan materi pemeriksaan kepada awak media. 


Agenda Sidang Berlanjut 31 Agustus

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020). RDP membahas rencana kinerja KPK tahun 2020 serta tugas Dewan Pengawas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri bakal digelar kembali pada, Senin 31 Agustus 2020.

Menurut Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, hal ini dilakukan lantaran masih ada saksi yang belum hadir.

"Karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir. Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian," jelas Syamsuddin.

Dia menegaskan, dalam sidang etik yang akan digelar pekan depan, Firli akan kembali dihadirkan sebagai terperiksa.

"Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang," kata Syamsuddin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya