Pemerintah Akui Proses Penyusunan LKPP 2019 Sulit di Tengah Pandemi

Pemerintah sebagai auditee dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor mengalami kendala yang cukup menantang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Agu 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi APBN

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui proses penyusunan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 mengalami tantangan. Pemerintah harus menghadapi pandemi Covid-19, terkait pertanggungjawaban ini.

"Dengan demikian penyusunan dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) serta penyusunan RUU P2 APBN tahun anggaran 2019 sangat dipengaruhi oleh kondisi pandemi covid-19 tersebut," kata dia dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, secara virtual, di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Pemerintah sebagai auditee dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor mengalami kendala yang cukup menantang dengan adanya keterbatasan interaksi fisik akibat pandemi Covid-19.

Kondisi itu juga mempengaruhi berbagai kecepatan penyampaian dokumen maupun dari sisi pengujian lapangan atas data di dalam LKPP tahun 2019.

Atas dasar itu, pemerintah dan BPK terus melakukan penyesuaian pola kerja prosedur dan waktu pemeriksaan dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas sehingga laporan keuangan pemerintah pusat dan hasil pemeriksaannya tetap dapat terjaga.

Dengan demikian RUU P2 APBN tahun anggaran 2019 meskipun dalam kondisi Covid-19 tetap dapat disampaikan sesuai dengan waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

"Kami sangat menghargai BPK yang melakukan upaya sangat ekstra di dalam suasana Covid-19 ni penyusunan dan pemeriksaan LKPP tahun 2019 menjadi sangat krusial karena BPK juga melakukan pemeriksaan atas hasil penilaian kembali revaluasi barang milik negara pada LKPP 2019," jelas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video di bawah ini:


Sri Mulyani Laporkan Pertanggungjawaban APBN 2019 ke Badan Anggaran DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat di antaranya membahas perkembangan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan pertanggungjawaban atas pembahasaan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"Pemerintah harus menyampaikan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN untuk tahun yang sudah selesai yaitu tahun anggaran 2019 kepada DPR RI ini," kata dia dalam rapat bersama dengan Badan Anggaran DPR RI, secara virtual, Selasa (25/8/2020).

Dia menjelaskan, penyampaian pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2019 telah dilaksanakan dengan penyampaian surat Presiden Nomor R3/Presiden/06 tahun 2020 pada tanggal 25 Juni 2020. Pemerintah juga telah menyampaikan pokok-pokok RUU P2 APBN tahun anggaran 2019 pada rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Juli 2020.

Selanjutnya fraksi-fraksi dari DPR RI juga telah menyampaikan pandangan dan juga masukan atas RUU tersebut yang disampaikan pada tanggal 18 Agustus.

Atas pandangan dan masukan dari fraksi DPR tersebut pemerintah, akhirnya menyampaikan tanggapan pada rapat paripurna DPR RI pada sore tadi yaitu tanggal 25 Agustus 2020 atau tepatnya pada pukul 14.30 WIB.

"Dari sisi substansi RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2019 adalah berisi laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh BPK dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun Anggaran 2019 BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP tahun 2019," jelas dia.

Capaian tersebut menjadi opini WTP secara empat tahun kalinya berturut-turut yang diperoleh pemerintah dari BPK terhadap LKPP. Hal itu menunjukkan pelaksanaan APBN dilaksanakan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya