Liputan6.com, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan siap mengawasi distribusi bantuan jaring pengamanan sosial (JPS) bagi warga tidak mampu di provinsi berbasis kepulauan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, pengawasan distribusi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 itu terkait dengan peran kejaksaan.
Baca Juga
Advertisement
Pengawasan oleh kejaksaan, kata dia, tidak dalam wujud pengawalan distribusi bantuan ke lapangan, tetapi sebatas memberi pertimbangan hukum dari aspek regulasi.
"Hal ini agar penyaluran bantuan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku," katanya kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).
Menurut dia, pertimbangan hukum ini penting agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran serta tidak bermasalah secara hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur Jalam Ahmad mengatakan, Pemprov NTT telah membangun kerja sama dengan kejaksaan untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi COVID-19.
Pemprov NTT, kata dia, sedang memproses distribusi bantuan sosial berupa beras sebanyak 5.763.780 ton untuk 95.000 kepala keluarga tidak mampu yang terdampak pandemi COVID-19.
Selain bantuan beras, Pemprov NTT juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp28,5 miliar untuk 95.000 KK masing-masing Rp150 ribu/KK/bulan selama 2 bulan.
"Dana ini akan ditransfer langsung ke rekening Bank NTT milik penerima manfaat. Distribusi bantuan ini diawasi kejaksaan dan kepolisian," dia menandaskan.