Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, penyidik telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait permohonan izin pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
"Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini adalah sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik," tutur Awi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Advertisement
Menurut dia, jaksa Pinangki akan dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana yang masuk dari Djoko Tjandra. Penyidik berupaya mendalami kemana saja jejak uang terpidana kasus hak tagih cassie Bank Bali itu.
"Ini kan sifatnya masih, istilah dalam penyidikan kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima oleh penyidik dipastikan kembali kepada yang bersangkutan. Cuma skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," kata Awi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa, sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas.
"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tutur Febrie seperti dikutip Antara, Selasa (25/8/2020).
Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap Djoko merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya. Tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Permulaan
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko pada Juni 2020.
Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia. Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.
Advertisement