Kadin Jatim Minta Pemerintah Beri Stimulus bagi Pekerja Tak Tetap

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menuturkan, insentif pajak terdampak COVID-19 hanya ditujukan kepada pekerja tetap di sebuah perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Agu 2020, 09:57 WIB
Ilustrasi melamar kerja (Foto: Unsplash.com/ Raw Pixel)

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim atau Kadin Jatim meminta pemerintah agar juga memberikan stimulus pajak kepada pekerja tidak tetap. Hal ini lantaran pekerja tidak tetap juga sangat terdampak di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menuturkan, insentif pajak terdampak COVID-19 yaitu PMK 23/PMK.03/2020 yang meliputi PPh pasal 21 hanya ditujukan kepada pekerja tetap di sebuah perusahaan atau lembaga dan instansi.

"Sementara untuk pekerja tidak tetap, seperti pekerja borongan tidak termasuk dalam kategori tersebut sehingga tidak bisa mendapatkan stimulus tersebut," ujar Adik, saat sosialisasi tentang perluasan dan perpanjangan stimulus pajak terkait COVID-19 yang digelar secara virtual oleh Kadin Jatim bersama DJP Jatim III, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu, (26/8/2020).

Adik menuturkan, insentif pajak sudah beberapa kali mengalami perubahan, mulai dari PMK 23 hingga diterbitkannya PMK 110 pada Juli 2020 kemarin, dan setiap perkembangan cukup baik, sehingga hal ini menunjukkan pemerintah telah memberikan perhatian cukup besar kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami yang ada di Kadin Jatim sangat agresif melakukan sosialisasi dengan menggandeng DJP I, DJP II dan DJP III. Sosialisasi tidak hanya akan selesai di sini, kerja sama akan terus kami lakukan dengan menggelar workshop, pelatihan atau kegiatan yang lain agar pemahaman dan kesadaran masyarakat dan pengusaha untuk tetap membayar pajak demi kemajuan Indonesia bisa ditingkatkan," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada Stimulus Diharapkan Pengusaha Bisa Kembangkan Usaha

Ingin Membangun Bisnis tapi Masih Bingung Mulai dari Mana? Yuk, Coba Lima Tips Ini!

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Sistem Fiskal dan Kebijakan Moneter Kadin Jawa Timur M Nabil mengatakan pandemi COVID-19 telah memberi dampak yang luar biasa terhadap pertumbuhan ekonomi, perilaku manusia dan tingkat kriminalitas yang terjadi di sekitar masyarakat.

"Dunia usaha dan industri juga telah mengalami kondisi yang cukup berat. Namun pajak tetap harus dibayar sebagai kewajiban sebagai warga negara yang baik demi pembangunan Indonesia menjadi lebih maju," ujar dia.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dicarikan titik temu tentang apa yang menjadi keinginan masyarakat dan apa yang diinginkan pemerintah, serta bagaimana masyarakat bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan pemasukan dari pajak yang disetorkan.

"Melalui stimulus ini diharapkan pengusaha bisa mengembangkan usahanya dan pemerintah juga bisa mendapatkan dari sisi perpajakan," ujar Nabil.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya