Pemprov DKI Sebut akan Kembali Buka Bioskop dalam Waktu Dekat

Anies menjelaskan, untuk rencana pembukaan bioskop merujuk pada studi kajian oleh para pakar yang telah dilaksanakan di 47 negara di dunia.

oleh Ika Defianti diperbarui 26 Agu 2020, 10:09 WIB
Bioskop CGV Cinemas. (Foto: Dok. CGV Cinemas)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tempat hiburan pemutaran film atau bioskop direncanakan kembali dibuka dalam waktu dekat. Anies mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses terkait regulasi atau aturan yang dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan penyelenggara.

"Kesimpulannya dari pertemuan tadi adalah dalam waktu dekat ini kegiatan bioskop di Jakarta akan dibuka kembali dan protokol kesehatan akan ditegakkan," kata Anies di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (26/8/2020).

Dia menjelaskan, untuk rencana pembukaan bioskop merujuk pada studi kajian oleh para pakar yang telah dilaksanakan di 47 negara di dunia. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mencotohkan Korea Selatan yang tidak pernah menutup bioskopnya selama pandemi Covid-19.

"Regulasi secara lengkap akan memasukkan unsur-unsur yang disampaikan oleh Prof Wiku. Kualifikasi yang nonton di bioskop, pemesanan tiket," ucapnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 19 Agustus 2020 mengatur terkait denda progresif untuk masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Berdasarkan Pasal 4, masyarakat wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pembatasan Interaksi Fisik

Lalu masyarakat harus mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas. Kemudian melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarorang.

"Menerapkan PHBS pencegahan Covid-19 dan membatasi kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk dua orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/8/2020).

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya