Update Corona 26 Agustus: Kasus Sembuh Covid-19 Bertambah 2.542, Total 115.409

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 26 Agu 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi Pemantauan Wilayah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Credit: Liputan6.com/FaizalFanani

Liputan6.com, Jakarta - Jumlah kasus sembuh dari virus Corona atau Covid-19 terus mengalami peningkatan. Ada penambahan sebanyak 2.542 orang yang sembuh pada hari ini Rabu (26/8/2020). 

Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien di Indonesia yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 mencapai 115.409 orang. Info tersebut berdasarkan data yang dilansir dari Kementerian Kesehata melalui Satgas Covid-19

Sementara, kasus positif hari ini bertambah menjadi 2.306 orang. Sehingga total mencapai 160.165 yang dinyatakan terpapar Corona Covid-19. 

Adapun jumlah kasus meninggal dunia akibat Covid-19 terjadi peningkatan sebanyak 86 orang.

Secara keseluruhan hingga kini jumlahnya menjadi 6.944 orang orang di Indonesia yang meninggal dunia karena terpapar virus Corona. 

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tempat Tidur ICU Covid-19 Jakarta Tersisa 140 Unit di RS Rujukan

Petugas menyiapkan perlengkapan ruang isolasi Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2019). RS Darurat Penanganan COVID-19 hampir 100 persen rampung. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, tingkat okupansi tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) di 67 RS rujukan di Jakarta untuk penanganan Covid-19 mencapai 71 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 buah.

"Berdasarkan data terakhir pada 23 Agustus, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 483 di 67 RS rujukan, persentase digunakan sebesar 71 persen," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. 

Dengan demikian, tempat tidur ICU untuk Covid-19 kini tersedia sekitar 140 unit di 67 rumah sakit rujukan untuk penanganan paparan dari Covid-19.

Sementara itu, untuk tingkat okupansi atau penggunaan tempat tidur isolasi Covid-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 64 persen dari kapasitasnya sebanyak 4.456 tempat tidur.

"Berdasarkan data terakhir pada 23 Agustus, dari jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.456 di 67 RS rujukan, persentase keterpakaiannya sebesar 64 persen," ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit pneumonia akibat Covid-19 itu di Jakarta saat ini, sebanyak 7.816 orang (sebelumnya 7.720 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada Selasa ini sebanyak 34.931 kasus (sebelumnya 34.295 kasus), ada 25.986 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 25.463 orang), sedangkan 1.129 orang (sebelumnya 1.112) meninggal dunia.


Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Gambar ilustrasi Virus Corona COVID-19 ini diperoleh pada 27 Februari 2020 dengan izin dari Centers For Desease Control And Prevention (CDC). (AFP)

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya