Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa artis Lucinta Luna, Rabu (26/8/2020). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, sidang dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"Iya hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan," kata Eko, Rabu.
Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya.
Selain itu, untuk kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif benzo yang termasuk dalam golongan psikotropika. Ia juga positif amfetamin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangkapan Lucinta Luna
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City pada Selasa dini hari 11 Februari 2020. Tiga orang berinisial D, N, dan H yang saat itu bersama dengan Lucinta Luna turut diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga butir ekstasi di keranjang sampah, juga dua jenis obat penenang di tas Lucinta Luna.
Selang berapa hari, polisi berhasil meringkus seorang tersangka lain yang berhubungan dengan kasus Lucinta Luna. Dia adalah IF alias FLO yang disebut-sebut memasok obat riklona untuk Lucinta Luna.
Advertisement